Rabu, 12 Februari 2025 WIB

Propam Polda Sulawesi Tenggara Memeriksa 6 Personel Kepolisian Terkait Kasus Guru Honorer Supriyani

Haikal - Rabu, 30 Oktober 2024 17:51 WIB
1.921 view
Propam Polda Sulawesi Tenggara Memeriksa 6 Personel Kepolisian Terkait Kasus Guru Honorer Supriyani
Kepala Bid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh (Antata).
(Pesisirnews.com)KENDARI - Bidang Profesi dan Pengaman (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa enam orang personel kepolisian terkait dengan kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani.

Kepala Bid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa enam personel yang dilakukan pemeriksaan tersebut berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.

"Betul (pemeriksaan personel kepolisian), tiga personel Polsek (Baito) dan tiga personel Polres (Konawe Selatan)," kata Moch. Sholeh saat dihubungi melalui pesan digital WA/WhatsApp.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Wonua Raya dalam rangka klarifikasi terkait dengan permintaan uang sebesar Rp50 juta yang ditujukan kepada Supriyani.

Baca Juga:

"Mohon waktu, karena Kades sedang dipanggil untuk klarifikasi," ujarnya

Moch. Sholeh juga menjelaskan bahwa saat ini Bid Propam Polda Sultra sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriayani.

Baca Juga:

"Masih proses pendalaman, semua saksi-saksi akan diperiksa," jelas Moch. Sholeh.

Saat ini, sidang perkara yang menimpa guru honorer SDN 4 Baito Supriyani tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, usai eksepsi kuasa hukum Supriyani ditolak oleh majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum guru honorer SDN 4 Baito Supriyani mengungkap permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat sidang eksepsi dalam perkara Supriyani di Konawe senin.(Antara).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jelang perhelatan Haul Akbar Syekh Abdurrahman Siddiq bin Syekh M. Afiff Al Banjari, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Penemuan Mayat Seorang Guru dibakar Dikampar Kepolisian Masih Menyelidiki
Tenaga Honorer Yang Masuk Dua Golongan ini Disebut Paling Beruntung Dalam Pengangkatan PPPK 2024.
Peduli Akan Pendidikan, Pj Bupati Inhil Herman Menggelar Pertemuan Dengan Guru Di Kecamatan Kempas
Kabar Gembira, Bupati Inhil Instruksikan BKAD Cairkan Hak ASN, Guru Kontrak Provinsi dan Perangkat Desa
7 Perguruan Tinggi Indonesia Jalin Kerja Sama dengan 7 Perguruan Tinggi China
komentar
beritaTerbaru