PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Pada tanggal 8 sampai 12 Februari 2016 mendatang akan ada aksi demo di Istana Negara, yang komposisinya para eks tenaga honorer kategori 2 (K2) se-Indonesia. Dalam menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) M Fauzar mengatakan, ia sangat memahami aspirasi eks tenaga honorer kategori 2.
Namun, tidak mudah bagi pemerintah untuk memenuhi tuntutan tersebut, sebab ada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang tidak bisa dipaksakan oleh pemerintah.
Dalam wawancaranya kepada pesisirnews.com, Jumat (5/2/2016) kemaren, M Fauzar menegaskan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jelas mencantumkan bahwa pengangkatan CPNS tidak mungkin dilakukan secara langsung.
"Jika honorer K2 kabupaten Inhil mau demo, jangan disini, lakukan dipusat sana, dan jika saya tabrak undang-undang, saya dipenjara," kata Fauzar saat ditemui di kantornya
Lanjut Fauzar, tuntutan tenaga honorer K2 ini sebenarnya bisa dipenuhi asalkan ada ketersediaan anggaran dan ada payung hukum yang jelas. Tapi sampai saat ini tidak ada alokasi anggaran dan payung hukum untuk bisa mengakomodasi tuntutan tersebut.
"Kalau pun mereka mendesak seperti apa saja tidak mungkin bisa, karena di APBN saja tidak di anggarkan. Kalaupun di APBN diangarkan, payung hukumnya juga harus tersedia." Tutupnya.
(ziz)
Cari berita Terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI