PESISIRNEWS.COM, DUMAI – Atas kelalaian PT Pertamina RU II Dumai yang tidak melaporkan perusahaan mitranya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai atas pekerjaan proyek Turn Around (TA) dikilang Putri Tujuh Pertamina akan diberikan sangsi Administrasi dari Disnakertrans Dumai.
Sangsi itu diberikan, lantaran Pertamina dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Perkemanertran Nomor 7 tahun 2008 tentang Tenaga Kerja Antar Daerah Antar Provinsi (AKAD) serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain.
Hal itu diketahui dalam rapat antara Disnakertrans Dumai bersama pihak Pertamina RU II Dumai pada Rabu siang kemarin membahas proyek TA diruang rapat Kantor Disnakertrans Dumai yang dipimpin oleh kepala Disnakertrans Dumai, Drs. H. Amiruddin, MM didampingi Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai, Muhammad Fadhly.
Dari pihak pertamina hadir Manager Human Resources (HR) Pertamina RU II Dumai, M. Fahmi El Mubarak mewakili GM Pertamina didampingi Manager Umum Pertamina RU II, Seno Haryono, Humas Pertamina RU II, Marlodieka dan jajarannya. Rapat juga dihadiri kapolsek Dumai Timur, Ketua LSM, ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh, perwakilan LAMR Kota Dumai, Ketua Kadin Dumai, Ketua HIPMI, dan undangan lainnya.
Sebelumnya, Kadisnakertrans Dumai, Drs Amiruddin mengapresiasi pihak pertamina karena tunduk terhadap Perda 10 Tahun 2004 tentang tenaga kerja. Pertamina telah memanfaatkan tenaga kerja lokal dalam proyek TA.
“Laporan yang kami terima, dari total 5960 tenaga kerja, tenaga kerja Dumai sebanyak 2884 orang, tenaga kerja Riau Non Dumai 684 orang dan tenaga kerja luar riau 2992 orang. Artinya pertamina sudah mematuhi Perda tersebut,” kata Amiruddin.
Namun yang sangat disayangkan, Perusahaan Mitra Pertamina yang mengerjakan proyek TA kami dianggap lalai dan tidak melaporkan pekerjaan dan tenaga kerjanya ke Disnakertrans Dumai.
Secara umum, Pertamina sudah memberikan laporan ke Disnakertrans Dumai terkait perusahaan mitra, pekerjaan dan jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam proyek TA.
Dalam laporan pihak Pertamina ada 129 kontrak borongan dan 94 perusahaan mitra yang mengerjakan proyek TA. 41 perusahaan dari Kota Dumai sedangkan 53 perusahaan dari luar Dumai.
Namun, baru 17 Perusahaan Mitra yang melapor ke Disnakertrans Dumai. Untuk itu kami minta pihak Pertamina menghimbau perusahaan mitra agar segera melapor ke Disnakertrans Dumai paling lambat Selasa (9/2/2016).
Akibat masih banyak perusahaan yang belum melapor, Disnakertrans akan memberikan sanksi Administrasi kepada Pertamina RU II Dumai atas kelalaian ini karena dinilai melanggar UU Nomor 7 Tahun 1981, Perkemanertran Nomor 7 tahun 2008 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012.
“Seharusnya satu bulan sebelum bekerja perusahaan mitra sudah melaporkannya. Dan kami ingatkan kembali kepada pihak Pertamina untuk kegiatan yang akan datang agar lebih selektif, sebelum menerima vendor seharusnya Pertamina melakukan seleksi ketat dan vendor diintruksikan agar taat aturan,” pinta Amiruddin.
Pertamina RU II Dumai Minta MaafDan pada kesempatan itu, Mewakili Perusahaan Mitra yang melaksanakan pekerjaan proyek Turn Around (TA) dikilang Putri Tujuh, Manager Human Resources (HR) Pertamina RU II Dumai, M Fahmi El Mubarak secara resmi menyampaikan permohonan maaf.
“Saya akui ini sebuah kelalaian kami, untuk itu kami atas nama perusahaan mitra yang sedang melaksanakan pekerjaan TA meminta maaf,” M Fahmi El Mubarak pada kesempatan itu.
Diakuinya, dari 94 perusahaan mitra yang melaksanakan proyek TA masih ada sekitar 57 vendor atau perusahaan mitra yang belum melapor ke Disnaker.
Namun, pihaknya sebagai pemberi kerja, usai rapat dengan Disnakertrans Dumai pada Rabu kemarin akan memanggil seluruh vendor agar segera melaporkan perusahaan dan tenaga kerjanya ke Disnakertrans sesuai UU ketenaga kerjaan dan Permenakertrans yang berlaku.
“Alhamdulillah, kami masih diberi waktu Sampai Selasa (9/2/2016) untuk melaporkan seluruh vendor,” imbuhnya.
Dijelaskannya, terkait keterlambatan ini, Ia melihat akibat banyaknya vendor yang tidak mengerti dan belum terbiasa dengan aturan yang ada.
“Namun kejadian ini akan menjadi pembelajaran yang berharga bagi kami. Kedepan pada pelaksanaan proyek TA selanjutnya kami akan mentaati seluruh aturan yang berlaku,” janjinya.
Terakhir, M Fahmi El Mubarak mengatakan, bahwa banyak hikmah yang pihaknya dapatkan dari kejadian ini.
“Salah satunya melalui kejadian ini kami akan meningkatkan komunikasi dengan Disnakertrans Dumai terutama terkait aturan yang berkenaan dengan ketenagakerjaan,” tutupnya.
Tegakkan AturanSementara, Koordinator Lintas LSM, SP/SB, dan Gabungan Koalisi Masyarakat Dumai, Muhammad Hasbi pada kesempatan itu meminta kepada Disnakertrans Dumai untuk menegakkan aturan dan memberikan sangsi kepada Pertamina.
“Tidak mungkin perusahaan terbesar di Indonesia tidak mengerti dengan aturan ini, kami menilai ada unsur kesengajaan. Untuk itu aturan harus ditegakkan dan kami minta Disnakertrans Dumai memberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku,” harap Hasbi.
Hasbi juga berpesan, aturan harus ditegakkan seadil-adilnya. “ Kita merupakan negara hukum jadikan hukum sebagai panglima dinegeri ini,” tegas Hasbi yang mendapat dukungan dari LSM, SP/BS serta undangan lain yang hadir dalam rapat itu.
KADIN Surati PT Pertamina RU II DumaiSecara terpisah, Pihak Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Dumai segera menyurati PT Pertamina RU II Dumai untuk klarifikasi terkait pekerjaan di kilang PT Pertamna RU II Dumai yang sedang melakkan TA.
Ketua KADIN Dumai H Syafruddin Atan Wahid menjelaskan, pihaknya akan menyurati PT Pertamina RU II Dumai terkait permasalahan proyek Turn Around (TA) yang dilaksanakan dengan melibatkan 94 perusahaan diantaranya 41 perusahaan local (Dumai) dan 53 perusahaan luar kota Dumai.
“Sejumlah surat dari berbagai elemen masyarakat masuk ke KADIN, untuk menindaklanjutinya, kami segera melayangkan surat panggilan kepada PT pertamina RU II Dumai. Dalam hal ini kita panggil untuk klarifikasi,” tegas Syafruddin.
Sementara, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Dumai Zulfan Ismaini berharap PT Pertamina RU II Dumai melibatkan lebih banyak perusahaan lokal dari pada perusahaan luar yang menjadi mitra kerjanya.
Sebab, menurut Zulfan, banyak perusahaan lokal yang memiliki kemampuan dan berkompten untuk memenuhi persyaratan menjadi mitra kerja PT Pertamina RU II Dumai.
“Banyak perusahaan lokal yang mampu dan memiliki kompoten untuk menjadi mitra PT Pertamina RU II Dumai termauk dalam pelaksanaan TA di kilang,” tegasnya.
Sementara dalam rapat lanjutan pekerjaan TA PT Pertamina RU II Dumai, Zulfan Ismaini menuding PT Pertamina diduga kuat telah melakukan dua kesalahan. Diantaranya melanggar UU ketenagakerjaan serta ketersinggungan masyarakat.
“Dalam pelanggaran UU Ketenagakerjaan wajib diberi sanksi,” tegasnya lagi.
(dcp)
Cari berita Terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI