Senin, 16 September 2024 WIB

Mulai 1 Oktober 2024, Ini Kriteria Mobil Yang Bisa Mengisi Bahan Bakar Minyak Bersubsidi

Haikal - Minggu, 01 September 2024 23:35 WIB
849 view
Mulai 1 Oktober 2024, Ini Kriteria Mobil Yang Bisa Mengisi Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
Ilustrasi kode SPBU Pertamina awalan 56 artinya SPBU Pertamina terdekat ini dikelola swasta.(Dok. Pertamina)
(Pesisirnews.com) ,JAKARTA - Pemerintah menegaskan kriteria mobil yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, seperti Pertalite dan Solar subsidi mulai 1 Oktober 2024 mendatang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa kriteria penggunaan BBM akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 mendatang. Ia mengatakan, pemerintah akan menyosialisasikan kriteria kendaraan mana saja yang berhak menggunakan BBM subsidi mulai September ini.

"Ya, memang ada rencana [1 Oktober] begitu karena begitu aturannya keluar, Permen (Peraturan Menteri)-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," terang Menteri Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, dikutip Minggu (1/9/2024).

Baca Juga:
Namun, hingga saat ini Bahlil belu mengungkapkan kendaraan mana saja yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi. Adapun, aturan mengenai pengguna BBM subsidi itu akan mengikuti Permen ESDM.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC).

Baca Juga:
Mobil dengan CC di atas 2.000 disebut sudah tak boleh lagi isi BBM Solar Subsidi. Sementara untuk mobil dengan CC di atas 1.400 tak bisa lagi isi BBM Pertalite.

"Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu," tegas Bahlil.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menegaskan bahwa aturan mengenai kriteria pengguna BBM subsidi sedang dikebut untuk diselesaikan.

"Nanti diumumin lah persisnya. Ya kalau regulasinya selesai, kita implementasikan. Kalau sekarang ngomong, regulasinya nanti nggak selesai, kita ngebut duluan," kata dia ditemui di Gedung Kementerian ESDM.

Meskipun demikian, Dadan memastikan bahwa kriteria pengguna BBM subsidi tepat sasaran dan masih sama serupa di dalam draf aturan sebelumnya.

Adapun, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan dalam draf aturan sebelumnya adalah berdasarkan kapasitas mesin mobil. Kendaraan yang berhak mengisi BBM Pertalite yaitu untuk mobil di bawah 1.400 CC dan untuk motor di bawah 250 CC.

"Ya, kita hasilnya dari rapat menko, ya. Semua tidak ada yang berubah di situ," kata Dadan.(CNNIndonesia).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Luhut Binsar Panjaitan Ungkap Mobil Yang Tak Boleh mengisi Minyak Bersubsidi
Ketua LSM LIDiKK :Owner Dan Manager SPBU Jelas Jelas Terbukti Dan Terlibat Dalam  Kasus Penyalagunaan Minyak Subsidi
Simak Update Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia per Jumat, 17 Maret 2023
Menteri BUMN Erick Thohir Copot Jabatan Direktur Penunjang Bisnis Pertamina
Kabar Baik, Kemnaker Mulai Salurkan BSU Tahap VII Buat Pekerja yang Berhak Menerima
Project TBBM Tembilahan Baru akan Beroperasi, Bupati Inhil Harapkan Jadi Solusi Kelangkaan BBM
komentar
beritaTerbaru