Selasa, 21 Januari 2025 WIB
Dugaan Penyalagunaan minyak subsidi

Ketua LSM LIDiKK :Owner Dan Manager SPBU Jelas Jelas Terbukti Dan Terlibat Dalam Kasus Penyalagunaan Minyak Subsidi

SPBU
Haikal - Kamis, 20 April 2023 23:30 WIB
2.987 view
Ketua LSM LIDiKK :Owner Dan Manager SPBU Jelas Jelas Terbukti Dan Terlibat Dalam  Kasus Penyalagunaan Minyak Subsidi
PEKAN BARU, PESISIRNEWS.COM - Bambang Indaryanto Ketua Umum Anti Korupsi Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Kasus Korupsi) akan menyurati Direktur Pertamina dan BPH Migas di Jakarta agar mencabut izin SPBU 14.29.26130 di Jalan Lintas Samudra Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Buntut dari kasus penyalaan minyak subsidi pada Rabu (08/03/2023) yang saat ini ditangani oleh Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau.
Bambang menyebut bahwa owner dan manager SPBU jelas jelas terbukti dan terlibat dalam kasus penyalagunaan minyak subsidi yang saat ini telah ditangani oleh Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau.
"Benar owner dan Manager SPBU terbukti terlibat dalam kasus penyalagunaan minyak subsidi dan itu terbukti dal pembicaraan WhatdApp grup, dasar itulah kita minta BPH Migas untuk dapat menindak SPBU nakal tersebut agar sebagai contoh SPBU yang lainnya," ujar Bambang.
Kita minta kepada Pertamina dan BPH Migas untuk menindak tegas dan mencabut izin SPBU 14.29.26130 dan kita juga sudah melaporkan Via WhatsApp ke BPH Migas di No Pengaduan 081230000xxx.
"Bukan itu saja kita juga minta kepada penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau secepatnya mengembangkan kasus ini agar dapat menetapkan tersangkabaru dalam kasus ini dan kita juga akan menyurati Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal agar kasus ini bisa lebih terang benderang keterlibatan siapa saja dalam kasus ini," kata Bambang.
Karena ada sanksi pidana bagi penyalagunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahundan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sampai dengan terbitnya berita ini baik pihak SPBU 14.29.26130 maupun penyidik subdit IV Ditrimsus Polda Riau belum ada yang dapat dihubungai sebab telepon dan whatsApp awak media sampai saat ini belum diangkat dan dibalas, baik oleh pihak SPBU maupu dari penyidik polda yang menangani kasus penyalahgunaan minyak susbsidi tersebut(***).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mulai 1 Oktober 2024, Ini Kriteria Mobil Yang Bisa Mengisi Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
Luhut Binsar Panjaitan Ungkap Mobil Yang Tak Boleh mengisi Minyak Bersubsidi
Babak Baru Kasus  Penyalagunaan BBM Subsidi Karyawan Jadi Tumbal "Bakal" Ada Tersangka Baru
Penyalah Gunaan Minyak Bersubsidi, Diduga Karyawan Jadi Korban Dari SPBU 'Nakal' di Inhil
Pelabuhan Minyak Qena di Yaman Nyaris Jadi Lautan Api oleh Serangan Drone Houthi
Kabar Baik, Kemnaker Mulai Salurkan BSU Tahap VII Buat Pekerja yang Berhak Menerima
komentar
beritaTerbaru