(Pesisirnews.com) -Jakarta,Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, ke depan sudah tidak ada lagi
mobil-
mobil yang berspesifikasi mahal menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi.
Hal ini sejatinya diberlakukan supaya pemakaian BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Luhut menegaskan bahwa pemakaian BBM subsidi harus sesuai dengan target. "Jangan yang
mobil mahal dapat subsidi. Dan Patra Niaga (PT Pertamina Patra Niaga) dengan mencatat plat nomer didata, yang gak subsidi masuk pompa nya gak jalan," ungkap Menko Luhut dalam HUT ke-52 HIPMI dan Pencanangan Hari Kewirausahaan Nasional, Senin (10/6/2024).Pemerintah saat ini memang sedang melakukan revisi aturan mengenai jenis kendaraan yang akan dilarang isi BBM Pertalite dan Solar
Subsidi. Dalam hal ini Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca Juga:
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebutkan yang pasti, kendaraan yang dilarang untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite adalah jenis kendaraan pribadi."Yang pasti kendaraan pribadi kan," jawab Dadan saat ditanya jenis kendaraan apa saja yang dilarang untuk mengisi BBM bersubsidi Pertalite, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga:
Walaupun Dadan belum bisa memberikan detail lebih perihal kendaraan dengan kapasitas mesin berapa saja yang akan dilarang, namun yang pasti, Dadan menyebutkan sudah ada detail kendaraan mana saja yang dilarang untuk isi BBM Pertalite."Nanti ya detail-detailnya. Takut salah saya. Tapi sudah mulai kita pastikan yang ini. Sudah ada. Kita tunggu saja," tambahnya.(CNBC)