Sabtu, 08 November 2025 WIB

Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap Dugaan Gelapkan Mobil Rental

Zanoer - Jumat, 14 Februari 2025 13:38 WIB
3.065 view
Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap Dugaan Gelapkan Mobil Rental
Foto: Ilustrasi
(Pesisirnews.com)PEKAN BARU - Dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota All New Fortuner seorang oknum personel Polda Riau inisial DTH (37) diamankan Polisi dikawasan Indra Puri,kecamatan Tenayan Raya , Minggu (27/1).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Kamis, membenarkan penangkapan tersebut.dikutip dari ANTARA,

"Pelaku kami amankan setelah penyelidikan dugaan penggelapan kendaraan. Mobil yang disewa selama satu bulan tidak dikembalikan dan malah dijual kepada orang lain," terangnya.

Baca Juga:
Kasus ini bermula ketika korban, Said Mukhsin Syam (40) menyewakan mobil Toyota Fortuner warna coklat tua metalik dengan nomor polisi BM 1578 LQ kepada tersangka pada 29 Februari 2024.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kendaraan tidak dikembalikan. Saat dicek melalui GPS, mobil itu terdeteksi di Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya dalam kondisi tidak bergerak.

Baca Juga:
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa mobil tersebut telah dijual tersangka kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera alias Buyung.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp450 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang hasil penjualan mobil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kompol Bery.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner serta dokumen terkait.

"Proses hukum terus berjalan. Kami akan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.(***).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sempat Viral di Medsos, Tindak Kekerasan Bersajam Diduga Oknum EVP PLN di Depok Berakhir RJ
Kapolres Inhil langsung Perintahkan Kasat Reskrim segera menyelidiki Mobil Honda Mobilio Terbakar di Jembatan Parit 23, Yang mengakibatkan Dua Penumpa
Viral! Aksi Heroik Polisi Tembilahan Hulu Jatuh ke Parit Demi Tugas Padamkan Karhutla
Wanita Terduga Pengedar Sabu Diamankan Polsek Kemuning
Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir  Masuk DPO Polres Inhil
Kerap Meresahkan Masyarakat, Polres Inhil Amankan Pelaku Balap Liar
komentar
beritaTerbaru