Selasa, 03 Maret 2026 WIB

Astaga, Pria Setengah Abad di Rohil ini Gituin 2 Bocah 6 Tahun

- Minggu, 27 Maret 2022 08:12 WIB
2.584 view
Astaga, Pria Setengah Abad di Rohil ini Gituin 2 Bocah 6 Tahun
Photo : Dok. Polsek Bagan Sinembah

ROKAN HILIR

Pesisirnews.com - Dua orang bocah ingusan yang masih berusia 6 tahun jadi korban pencabulan seorang pria setengah abad yang merupakan karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dan pria yang sudah berusia setengah abad ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya dilaporkan orang tua korban.

Baca Juga:

Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (26/03/2022) malam menyebutkan, oknum karyawan yang berinisial JD (50) ini ditangkap di rumahnya di kompleks salah satu PKS di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Tersangka dilaporkan oleh salah satu ibu korban, IS (40) pada Kamis (24/04/2022) sekira pukul 13.49 wib kemarin.

Baca Juga:

Pasalnya, korban mendapat perlakukan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka JD yakni di rumahnya pada Sabtu (19/03/2022) lalu sekira pukul 12.40 wib.

[br]

Kepada wartawan, Ahad (27/03), Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Ya, pelaku sudah kita amankan pada Jumat (25/03) kemarin dan saat ini masih dalam proses penyelidikan, korban ada dua orang yang masih berusia 6 tahun semua," ungkap Kapolsek.

Dijelaskannya, peristiwa tak terpuji yang dilakukan tersangka itu bermula pada saat korban pulang bermain dari rumahnya yang kemudian mencabuli korban

"Setelah selesai melakukan aksinya, terlapor memberikan korban sebuah permen dan menyuruhnya untuk pulang ke rumahnya," terang Farris.

Mendengar cerita korban, salah seorang ibu korban merasa terkejut dan merasa tidak senang yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadap tersangka disangkakan pasal 76E undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atastas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
15 Unit Rumah Warga di Desa Simpang Gaung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta
Pelihara Kucing Dirumah Ada 7 Mamfaat Untuk Kesehatan Menurut Sejumlah Studi
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Tembilahan, Dua Tersangka Diamankan
Tersangka Pemakai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Inhil
Polres Inhil Bedah Rumah Ibu Jamilah Jadi Layak Huni
Larangan Menghina Orang Lain dalam Islam
komentar
beritaTerbaru