Lomba Lari Fun Night 100 Meter 2026, Polres Indragiri Hilir Ajak Generasi Muda Jauhi Balap Liar
Tembilahan Dalam rangka memberikan wadah positif bagi generasi muda sekaligus menekan aksi balap liar, jajaran Polres Indragiri Hilir me
Olah Raga
ROKAN HILIR
Pesisirnews.com - Dua orang bocah ingusan yang masih berusia 6 tahun jadi korban pencabulan seorang pria setengah abad yang merupakan karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dan pria yang sudah berusia setengah abad ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya dilaporkan orang tua korban.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (26/03/2022) malam menyebutkan, oknum karyawan yang berinisial JD (50) ini ditangkap di rumahnya di kompleks salah satu PKS di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tersangka dilaporkan oleh salah satu ibu korban, IS (40) pada Kamis (24/04/2022) sekira pukul 13.49 wib kemarin.
Baca Juga:
Pasalnya, korban mendapat perlakukan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka JD yakni di rumahnya pada Sabtu (19/03/2022) lalu sekira pukul 12.40 wib.
[br]
Kepada wartawan, Ahad (27/03), Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Ya, pelaku sudah kita amankan pada Jumat (25/03) kemarin dan saat ini masih dalam proses penyelidikan, korban ada dua orang yang masih berusia 6 tahun semua," ungkap Kapolsek.
Dijelaskannya, peristiwa tak terpuji yang dilakukan tersangka itu bermula pada saat korban pulang bermain dari rumahnya yang kemudian mencabuli korban
"Setelah selesai melakukan aksinya, terlapor memberikan korban sebuah permen dan menyuruhnya untuk pulang ke rumahnya," terang Farris.
Mendengar cerita korban, salah seorang ibu korban merasa terkejut dan merasa tidak senang yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 76E undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atastas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tembilahan Dalam rangka memberikan wadah positif bagi generasi muda sekaligus menekan aksi balap liar, jajaran Polres Indragiri Hilir me
Olah Raga
PEKAN BARU Anak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun ke Lokasi Dunia konservasi satwa liar di Provinsi Riau kembali berdu
Artikel
Pekanbaru Seorang mahasiswi yang tengah bersiap menyelesaikan skripsinya menjadi korban penganiayaan di lingkungan kampus UIN Suska Riau,
Hukrim
Gaung Peristiwa kebakaran hebat menghanguskan 15 unit rumah warga di Jalan Merdeka, Dusun Pasar Lama RT 01 RW 01, Desa Simpang Gaung, Ke
Artikel
INDRAGIRI HILIR Tidak diperpanjangnya kontrak kerja Guru Bantu Daerah (GBD) Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2026 membuat puluhan gu
Artikel
Indragiri Hilir Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan penertiban balap liar di Jalan Tela
Artikel
Indragiri Hilir Dalam rangka memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, TIM RAGA Polres Indragiri
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir Herman menegaskan seluruh kepala perangkat daerah hingga bendahara wajib berada di tempat dan tidak me
Artikel
Kepulauan Meranti Festival Cian Cui di Jalan Merdeka Keluarahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti ber
Artikel
NHIL Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PDIWO) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (
Artikel