Jumat, 24 Juli 2026 WIB

Mahasiswi Jelang Skripsi Dianiaya di UIN Suska, Berawal dari Laporan 110 Pelaku Diamankan

Zanoer - Kamis, 26 Februari 2026 16:53 WIB
2.092 view
Mahasiswi Jelang Skripsi Dianiaya di UIN Suska, Berawal dari Laporan 110 Pelaku Diamankan
Mahasiswi Jelang Skripsi Dianiaya di UIN Suska, Berawal dari Laporan 110 Pelaku Diamankan
Pekanbaru - Seorang mahasiswi yang tengah bersiap menyelesaikan skripsinya menjadi korban penganiayaan di lingkungan kampus UIN Suska Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Peristiwa tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui call center 110 Polresta Pekanbaru terkait adanya dugaan tindak kekerasan di salah satu fakultas. Menindaklanjuti laporan itu, personel kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa kejadian terjadi di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah.

Baca Juga:

"Begitu menerima laporan melalui layanan 110, personel segera merespons dan mendatangi TKP. Bersama pihak keamanan kampus dan mahasiswa, pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Korban diketahui bernama Faradhila Ayu Pramesi (23), yang mengalami luka pada bagian kepala dan lengan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial R (21). Antara korban dan pelaku diketahui saling mengenal sebelumnya.

Baca Juga:

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan metode scientific crime investigation guna mengumpulkan alat bukti secara profesional.

Sementara itu, korban langsung mendapatkan pertolongan pertama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Saat ini korban masih dalam penanganan medis dan direncanakan akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan lanjutan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 469 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Motif kejadian masih didalami oleh penyidik.

Kabid Humas juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang cepat melaporkan kejadian melalui layanan 110. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tutupnya.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolda Riau Buka Pendidikan 119 Bintara SPKT, Tekankan Pelayanan Humanis dan Larang Kekerasan
Kapolda Flag Off Riau Bhayangkara Run 2026: Riau Melawan Karhutla
Kapolda Riau Pimpin Sertijab Dirintel, Kabid Humas hingga 4 Kapolres
Kapolda Riau Jenguk Korban Pengeroyokan, Tegaskan Kasus Diusut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Polda Riau Tuntaskan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Kapolri Dijadwalkan Resmikan 7 Juli
Polda Riau Tuntaskan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Kapolri Dijadwalkan Resmikan 7 Juli
komentar
beritaTerbaru