Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Gugatan Pilkada Kuansing, Pengacara: Semua sudah Dibuktikan, Gugatan Kami Layak Dikabulkan

- Jumat, 16 Oktober 2020 08:58 WIB
1.618 view
Gugatan Pilkada Kuansing, Pengacara: Semua sudah Dibuktikan, Gugatan Kami Layak Dikabulkan
Tim Pengacara Gugatan ijazah palsu Pilkada Kuansing 2020. Foto: Zul/Pesisirnews.com.

TALUK KUANTAN, Pesisirnews.com - Junianda Putra, SH, MH atau yang biasa dipanggil Rizki Poliang selaku kuasa hukum Andi Putra - Suhardiman Amby baru saja menyelesaikan persidangan perkara Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Register Nomor 01/PILKADA/2020/PT TUN-MDN pada Kamis (15/10/2020), dengan agenda menyerahkan kesimpulan Penggugat dan Tergugat kepada Majelis Hakim. Sedangkan, sidang putusan akan digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang.

Setelah melewati proses persidangan maraton yang cukup alot dan melelahkan, dari tanggal 7 Oktober hingga hari ini, terdapat beberapa catatan penting yang membuat pihaknya optimis memenangkan perkara ini.

Pertama, berkaitan dengan persoalan Legal Standing, bahwa dalam jawaban/bantahan tergugat, yakni ini KPU Kuansing melalui kuasa hukumnya di persidangan mengatakan bahwa pihak Penggugat (Andi Putra -Suhardiman Amby) tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dalam perkara ini.

Baca Juga:

Mereka menyampaikan bahwa pihaknya selaku penggugat bukan merupakan pihak yang dirugikan atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor : 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX 2020, tertanggal 23 September 2020. Menurut Tergugat Pihak yang berhak mengajukan gugatan dalam perkara a quo adalah peserta pemilihan yang tidak lolos, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 huruf E angka 3 Poin A.

Namun, argumentasi hukum tersebut akhirnya terbantahkan oleh kuasa hukum Penggugat Dodi Fernando dan Rizki Poliang.

Baca Juga:

[br]

Ia menyebutkan bahwa melalui ketentuan huruf e angka 3 poin b Sema No. 3 tahun 2015 telah jelas dikatakan bahwa peserta yang lolos dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon akan tetapi masih mempersoalkan pasangan calon lain karena pasangan calon yang dimaksud tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon. Sehingga jelas Penggugat dalam hal ini dapat mengajukan gugatan ke PTTUN Medan, karena termasuk pihak yang mempunyai Legal Standing (kedudukan hukum).

Kedua, mengenai persoalan rapat pleno Bawaslu Kuansing yang menyatakan permohonan sengketa proses yang diajukan penggugat tidak dapat diterima. Terkait hal ini KPU Kuansing melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa pihak Bawaslu Kuansing telah melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, hal itu telah terbantahkan oleh kuasa hukum penggugat yang menerangkan bahwa surat yang dikeluarkan Pihak Bawaslu tersebut adalah surat yang cacat hukum. Karena surat tersebut dikeluarkan dengan melompati suatu aturan hukum yang mengikat dan berlaku, yaitu Bawaslu Kuansing tidak melaksanakan ketentuan pasal 22 Perbawaslu No 2 tahun 2020, namun langsung saja melompat pada ketentuan pasal 24 tentang klasifikasi permohonan yang tidak dapat diterima.

Pihak Bawaslu Kuansing dalam hal ini tidak melaksanakan kewajibannya menurut hukum yaitu tidak mengirimkan pemberitahuan perbaikan permohonan kepada Penggugat.

Disamping itu objek permohonan Penggugat ajukan ke Bawaslu Kuansing bukanlah termasuk pada objek permohonan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 24 Perbawaslu No 2 tahun 2020.

[br]

Ketiga, bahwa KPU Kuansing melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan KPU Kuansing sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada, yaitu dengan melakukan Klarifikasi/Verifikasi tentang legalisasi ijazah paket C ke instansi yang berwenang yaitu Ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.

Hal ini juga telah terbantahkan, bahwa berdasarkan surat Nomor 240/DISDIK/III/2020/0616 yang dilampirkan dalam dokumen persyaratan calon atas nama H. Halim, tertuang bahwa Instansi yang mengeluarkan Ijazah tersebut adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

Disamping itu Penggugat juga melampirkan bukti surat dari Kementerian Pendidikan Nasional RI, dimana diterangkan dalam surat tersebut bahwa ijazah sebagaimana dimaksud terdaftar atas nama Abdullah.

Dengan demikian, menjadi salah apabia KPU Kuansing hanya melakukan Klarifikasi/Verifikasi soal Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, artinya dalam hal ini KPU Kuansing tidak ingin mencari kebenaran materill dalam persoalan ini. Padahal KPU Kuansing sebagai penyelenggara pemilihan di Kabupaten Kuantan Singingi bertanggung jawab untuk menyeleksi orang-orang yang akan mengisi jabatan publik.

“Itulah tadi fakta-fakta hukum yang menjadi catatan kami. Kami menilai ada unsur kelalaian dan kesewenang-wenangan penyelenggara pemilu. Untuk itu, guna menguji dugaan kami, maka dalam waktu dekat kami akan membawa persoalan ini ke DKPP, agar oknum - oknum yang “bermain dapat dimintai pertanggungjawaban,” ucap Rizki.

“Atas dasar itulah kami optimis majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, terlebih kami sangat yakin dan percaya Majelis Hakim dalam hal ini menjalankan tugasnya sebagai Wakil Tuhan dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” pungkasnya. (zul)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
POLRES INDRAGIRI HILIR BERHASIL AMANKAN PELAKU PENIPUAN PEMBUATAN KARTU INDONESIA SEHAT PALSU
Polres Kuansing Gelar Patroli Gabungan, 55 Rakit PETI Ditemukan di Sungai Kuantan
Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kabupaten Siak, MK akan Membacakan Putuskan Tanggal 24 Pebruari 2025
Usai Pilkada, Mafirion Ajak Masyarakat Bersatu Melalui Sosialisasi Empat Pilar*
Mahkamah Konstitusi Menerima 206 Sengketa Pilkada 2024
komentar
beritaTerbaru