Jumat, 10 April 2026 WIB

Mahkamah Konstitusi Menerima 206 Sengketa Pilkada 2024

Haikal - Selasa, 10 Desember 2024 19:31 WIB
1.838 view
Mahkamah Konstitusi Menerima 206 Sengketa Pilkada 2024
(Pesisirnews.com)Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi yang didaftarkan per Selasa siang.

Berdasarkan laman/website MK, tercatat 206 permohonan yang didaftarkan ke Kepaniteraan MK hingga pukul 11.40 WIB. Dari total itu, 166 permohonan di antaranya merupakan sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.

Satu permohonan pemilihan gubernur yang didaftarkan tersebut ialah terkait hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan. Permohonan yang resmi terdaftar pada Senin (9/12) malam ini, sekaligus menjadi sengketa pilkada provinsi pertama yang didaftarkan ke MK pada tahun ini.

Baca Juga:
Sementara itu, hasil pilkada tingkat kota yang paling banyak digugat ialah Pilkada Kota Banjarbaru. Hingga Selasa siang, tercatat sebanyak empat permohonan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan wali kota Banjarbaru telah didaftarkan ke Mahkamah.

Di sisi lain, hasil pilkada tingkat kabupaten yang paling banyak digugat adalah Pilkada Kabupaten Dogiyai, Pilkada Kabupaten Raja Ampat, dan Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. MK telah menerima masing-masing tiga gugatan terkait hasil pilkada di kabupaten tersebut.

Baca Juga:
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, tahapan pendaftaran sengketa pilkada tidak memiliki persoalan. Ia menjelaskan, pendaftaran paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pilkada.

Setelah permohonan didaftarkan, para pemohon dapat melengkapi maupun memperbaiki permohonannya, sebelum kemudian Mahkamah mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

"Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti
menetapkan hari sidangnya," ujar Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta (9/12).

Dikatakan pula oleh Ketua MK bahwa sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Tiap-tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Terkait sidang panel ini, Suhartoyo memastikan tidak ada hakim konstitusi di suatu panel yang mengadili perkara yang berpotensi memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim tersebut. Hal ini demi menjaga sidang terbebas dari konflik kepentingan.

MK hingga saat ini belum menentukan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024. Menurut Suhartoyo, Mahkamah sedang menerima permohonan sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan.

"Kira-kiranya di awal Januari [2025]," ucap Suhartoyo memperkirakan jadwal sidang perdana sengketa pilkada.(Antara).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gerak Cepat dan Penuh Empati, Bupati H. Herman Instruksikan Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran Concong dan Puting Beliung Tanjung Lajau
Apresiasi atas Capaian UHC Tahun 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
Pemkab Inhil Terbitkan Perkada, Gaji ASN dan PPPK Segera Dibayarkan
Tutup UMKM Expo Inhil 2025, Bupati Herman Ajak Pelaku Usaha Terus Berkarya
Inhil Perkuat Koperasi dan UMKM Melalui Pembinaan Terpadu Tahun 2025
Pemkab Inhil Hadiri Rakor Nasional Pengendalian Inflasi 2025 dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah
komentar
beritaTerbaru