Jumat, 10 April 2026 WIB

Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kabupaten Siak, MK akan Membacakan Putuskan Tanggal 24 Pebruari 2025

Zanoer - Senin, 17 Februari 2025 21:20 WIB
5.137 view
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kabupaten Siak, MK akan Membacakan Putuskan Tanggal 24 Pebruari 2025
(Pesisirnews.com) JAKARTA -Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki tahap akhir pemeriksaan ,senin 17/02/2025

"Untuk perkara ini nanti para pihak tinggal menunggu pemberitahuan dari MK terkait sidang selanjutnya, karena MK akan menjadwalkan untuk pengucapan putusan pada 24 Februari," kata Hakim Ketua MK Panel 1, Suhartoyo dalam sidang MK disiarkan melalui kanal youtube, MK, Senin.dikutip dari Antara.

Suhartoyo mengatakan juru panggil atau panitera akan memberitahukan waktu dan sesinya apakah siang sore atau pagi. Untuk itu para pihak menunggu saja pemberitahuan dari MK.

Baca Juga:
Selain itu, katanya para pihak juga tidak bisa mengajukan bukti maupun inzage (memeriksa kelengkapan atau mempelajari berkas perkara) karena bukti sudah dipandang cukup dan sudah dibawa ke pemeriksaan hari ini.

Pada agenda pemeriksaan sebagai pemohon yakni tim pasangan calon Pilkada Siak nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza yang merupakan petahana. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak sebagai termohon dan Paslon nomor urut 2 Afni Zulkifli-Syamsurizal dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Siak sebagai pihak terkait.

Baca Juga:
Pada sidang tersebut pemohon menghadirkan saksi ahli, dua saksi Paslon Pilkada 03 Jufrizal dan Kepala Bidang Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Kabupaten Siak, Adi Eka Putra.

Kemudian dari KPU juga menghadirkan saksi ahli dan penyelenggara pemilu yakni Panitia Pemilu Kecamatan Tualang. Sedangkan dari pihak terkait Paslon 02 juga menghadirkan saksi ahli dan dua saksi serta dari Bawaslu Siak mengirim tiga komisioner.

Sidang membahas adanya dalil surat suara yang telah tercoblos duluan, pemilih mencoblos dua kali, penyelenggara mengarahkan pemilih, pemilih memilih atas nama orang lain, pemilih memilih tidak terdaftar, partisipasi rendah, hingga tidak adanya pemilihan bagi pasien di RSUD Tengku Rafian Kabupaten Siak.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gerak Cepat dan Penuh Empati, Bupati H. Herman Instruksikan Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran Concong dan Puting Beliung Tanjung Lajau
Apresiasi atas Capaian UHC Tahun 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
Pemkab Inhil Terbitkan Perkada, Gaji ASN dan PPPK Segera Dibayarkan
Tutup UMKM Expo Inhil 2025, Bupati Herman Ajak Pelaku Usaha Terus Berkarya
Inhil Perkuat Koperasi dan UMKM Melalui Pembinaan Terpadu Tahun 2025
Pemkab Inhil Hadiri Rakor Nasional Pengendalian Inflasi 2025 dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah
komentar
beritaTerbaru