Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Dua Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Sat Narkoba Polres Inhil

- Senin, 05 Oktober 2020 21:29 WIB
573 view
Dua Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Sat Narkoba Polres Inhil
Dua orang diduga pelaku tindak pidana narkotika diamankan di Mapolres Inhil. Foto: Dok./Pesisirnews.com.

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Sat Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku TP Narkotika jenis pil ekstasi dan sabu, pada Minggu (4/10/2020) di Tembilahan.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa ada seorang laki-laki berinisial AA sering melakukan transaksi narkotika dirumahnya yang beralamat di Jl. Batang Tuaka Lr. Rindang Kenanga Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) - Riau.

Berdasarkan informasi tersebut Kanit I AIPDA Nopri S.H melaporkan kepada Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar S.H.

Baca Juga:

Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar S.H memerintahkan kepada anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 23:00 WIB, diketahui bahwa AA sedang berada dirumah dan anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap dia.

Baca Juga:

Saat dilakukan penangkapan terhadap AA didapati ada seorang laki-laki yang bernama FR yang merupakan anak buah dari AA.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dirumah tersebut ditemukan BB berupa pil ekstasi dan sabu.

[br]

Dari introgasi terhadap FR didapat keterangan bahwa barang bukti narkotika masih ada dirumah FR yang beralamat di JL. Tanjung Harapan Kel. Sungai beringin Kec. Tembilahan.

Anggota Sat Res Narkoba langsung menuju ke alamat tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa 219 butir pil ekstasi, 4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 27,67 gram, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) buah kotak berwana orange, 1 (satu) buah toples putih bening, 1 (satu) buah toples hitam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus pelastik putih klip merah, dan 2 (dua) bilah gunting penjepit.

Untuk selanjutnya kedua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


(Rilis)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Disambut Antusias Masyarakat Batang Tuaka
Bupati Inhil Resmi Buka Rakor Lintas Program dan Lintas Sektor Implementasi Integrasi Layanan Primer
Raih Opini WTP, Bupati Herman Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD Inhil
Sekda Inhil Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme ASN Jadi Kunci Pelayanan Prima
Bupati Inhil Diwakili Sekda Hadiri Tabligh Akbar Yayasan Al-Hayah, Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah Islamiah
Bupati Inhil Diwakili Sekda Hadiri Tabligh Akbar Yayasan Al-Hayah, Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah Islamiah
komentar
beritaTerbaru