Selasa, 28 April 2026 WIB

Pejabat Pemkab Bengkalis Ditahan, Korupsi Dana Festival Seni Ta.2010

- Jumat, 05 Desember 2014 23:15 WIB
719 view
 Pejabat Pemkab Bengkalis Ditahan, Korupsi Dana Festival Seni Ta.2010
PEKANBARU,PESISIRNEWS.com -, Suhaimi, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis 2010 sudah dua kali pemeriksaan akhirnya  ditahan aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Kamis petang tadi (4/12) di Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.

Suhaimi terindikasi kuat terlibat korupsi dana Festival Seni Bengkalis tahun anggaran 2010 sebesar Rp700 juta. Kasus itu bermula pada 2010 lalu, saat Disdik Bengkalis menganggarkan  dana Rp2.017.000.000 untuk pelaksanaan festival itu. Suhaimi selaku PPTK diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan cara membuat, 
merekayasa pertanggungjawaban dana penyelenggaraan festival seni, sehingga negara dirugikan sebesar Rp700.000.000.

"Perbuatan tersangka ini dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH MH kepada wartawan di Kejati Riau, Kamis petang tadi (4/12).

Aparat Kejati Riau terus melakukan pemeriksaan terhadap Suhaimi, tersangka korupsi penyelenggaraan Festival Seni di Dinas Pendidikan (Disdik) Bengkalis 2010. Namun sejauh ini, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menemukan adanya tersangka lain.

"Dari hasil pemeriksaan, Suhaimi mengakui kalau dirinya yang memalsukan tanda tangan, membuat dan merekayasa pertanggungjawaban dana penyelenggaraan Festival Seni di Disdik Bengkalis. Jadi sejauh ini kami masih menetapkan Suhaimi sebagai pelaku tunggal," kata Mukhzan SH MH.

Dijelaskannya, Suhaimi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Festival Seni SMA/MA/SMK Se-Kabupaten Bengkalis, mengakui ia sendiri yang memalsukan biaya dana penyelenggaraan festival seni tersebut. Kendati demikian, penyidik masih terus mendalami pemeriksaan kasus ini.

Suhaimi ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2014 lalu, berdasarkan surat perintah(Sprint) dengan Nomor: Prin-04/N.4/Fd.1/04/2014 yang dikeluarkan Kepala Kejati Riau.(rpc)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir  Masuk DPO Polres Inhil
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Ingatkan Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih
Ancam Wartawan yang Soroti Kasus Dugaan Korupsinya, IWO Kecam Sikap Sekwan DPRD Lingga
Bantah Lakukan Pungli dan Merugikan Negara, Petugas P2TL PLN ULP Kuala : Itu Fitnah!!
komentar
beritaTerbaru