Lomba Lari Fun Night 100 Meter 2026, Polres Indragiri Hilir Ajak Generasi Muda Jauhi Balap Liar
Tembilahan Dalam rangka memberikan wadah positif bagi generasi muda sekaligus menekan aksi balap liar, jajaran Polres Indragiri Hilir me
Olah Raga
Hal tersebut disampaikan ketua tim Satgas PKH, bahwa pengizinan penggunaan lahan hutan untuk perkebunan tanpa prosedur yang benar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan. Oleh karena itu, pihak berwenang akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum pejabat desa yang terlibat.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum pejabat desa dan masyarakat yang melakukan pelanggaran, serta menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
Baca Juga:
Pihak berwenang akan menuntut oknum pejabat desa beserta perangkatnya yang memberikan ijin perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Tuntutan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan.
Tuntutan tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Dimana hal tersebut mengatur tentang pengelolaan hutan, termasuk perlindungan dan pelestarian hutan.Kemudian Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk hutan.Bahkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Taman Nasional yang juga mengatur tentang pengelolaan taman nasional, termasuk TNTN.
Baca Juga:
Pemberian ijin perambahan hutan di kawasan TNTN tanpa prosedur yang benar dan melanggar peraturan perundang-undangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan. Oleh karena itu, pihak berwenang melakukan penindakan dan tuntutan terhadap oknum pejabat yang terlibat.
Adapun ancaman hukuman bagi pemberi ijin perambah hutan kawasan Teso Nilo berupa hukuman pidana dan denda.Hukuman ini berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pemberi ijin bisa dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
"Kemudian ada juga hukuman tambahan seperti pencabutan ijin, sanksi untuk memulihkan kembali lingkungan dan mengganti rugi," ujarnya.
Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi oknum pejabat dan pihak lain yang melakukan pelanggaran serupa. Serta dapat melakukan dan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.Tegasnya.
Tembilahan Dalam rangka memberikan wadah positif bagi generasi muda sekaligus menekan aksi balap liar, jajaran Polres Indragiri Hilir me
Olah Raga
PEKAN BARU Anak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun ke Lokasi Dunia konservasi satwa liar di Provinsi Riau kembali berdu
Artikel
Pekanbaru Seorang mahasiswi yang tengah bersiap menyelesaikan skripsinya menjadi korban penganiayaan di lingkungan kampus UIN Suska Riau,
Hukrim
Gaung Peristiwa kebakaran hebat menghanguskan 15 unit rumah warga di Jalan Merdeka, Dusun Pasar Lama RT 01 RW 01, Desa Simpang Gaung, Ke
Artikel
INDRAGIRI HILIR Tidak diperpanjangnya kontrak kerja Guru Bantu Daerah (GBD) Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2026 membuat puluhan gu
Artikel
Indragiri Hilir Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan penertiban balap liar di Jalan Tela
Artikel
Indragiri Hilir Dalam rangka memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, TIM RAGA Polres Indragiri
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir Herman menegaskan seluruh kepala perangkat daerah hingga bendahara wajib berada di tempat dan tidak me
Artikel
Kepulauan Meranti Festival Cian Cui di Jalan Merdeka Keluarahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti ber
Artikel
NHIL Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PDIWO) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (
Artikel