Bupati Herman Dukung Penuh Evaluasi BPKP, Perkuat Tata Kelola Ketahanan Pangan Inhil
Tembilahan, (20/07/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Fadillah,
Artikel
Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025.
Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Baca Juga:
"Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup," ujar Irjen Herry, Senin (9/6/2025).
Polda Riau, lanjut Kapolda, berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," tegas Kapolda.
Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.
Polda Riau berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.
"Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," jelas Kapolda.
Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.
"Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar," ungkap Kapolda.
Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.
Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.
Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.
"Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang," ujarnya.
Menurutnya, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.
"Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera," tegasnya.
Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam. []
Tembilahan, (20/07/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Fadillah,
Artikel
Tembilahan, (20/7/2026) Komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional kembali diteg
Artikel
TEMBILAHAN Sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pengaturan la
Artikel
KAMPAR Sebanyak 119 calon Bintara Polri Khusus Berkemampuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) resmi memulai pendidikan di Sekol
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan diramaikan dengan kehadiran anakanak bersama orang tua yang mengikuti L
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, bersama Bunda Literasi Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti Herman, menghadiri peny
Artikel
Tembilahan, 19 Juli 2026 Bupati Indragiri Hilir Herman diwakili Asisten II Setda Kabupaten Indragiri Hilir, Dwi Budiyanto, menghadiri pe
Artikel
Pekanbaru Event lari terbesar seSumatra, Riau Bhayangkara Run 2026 resmi dibuka pada Minggu (19/7/2026) pagi ini. Acara dibuka dengan fla
Olah Raga
KEMUNINGKetua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, meminta aparat kepolisian mendalami penyebab
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2026 telah berada diujung laga, pertandingan ditutup resmi Bupati Indragiri Hili
Olah Raga