Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Rekomendasi Tak Dijalankan, Serikat Tani Sukadamai Demo Pemkab Serdang Bedagai

- Kamis, 30 April 2015 22:44 WIB
1.071 view
Rekomendasi Tak Dijalankan, Serikat Tani Sukadamai Demo Pemkab Serdang Bedagai
PESISIRNEWS.COM, SERDANG BEGADAI - Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Kelompok Tani Sukadamai menggeruduk kantor Pemkab. Serdang Bedagai jalan Negara No. 300 Sei Rampah (30/04/2015) siang. Mereka menuntut Pemkab. Serdang Bedagai untuk menyelesaikan sengketa tanah antara PT. PD paya pinang dengan serikat tani suka damai.

Koordinator aksi A. Sihombing dan Wendi Hutabarat menyampaikan orasinya meminta Bupati Serdang Bedagai untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil rekomendasi Pansus DPRD Kab. Serdang Bedagai yang disampaikan pada sidang pari purna.

Pernyataan sikap yang dibacakan berisikan Pemkab. Serdang Bedagai menggunakan kewenangannya menyelesaikan perkebunan PT. PD Paya Pinang dengan Serikat Tani Sukadamai, hasil pertemuan pansus dengan BPN RI di Jakarta, dengan payung hukum INPRES No 1 Tahun 2014.

Pemkab. Serdang Bedagai menindaklanjuti surat BPN RI tentang penolakan perpanjangan HGU PT PD Paya Pinang sebelum permasalahan dengan Serikat Tani Sukadamai diselesaikan surat BPN RI No. 968/14.300/III/2014 tertanggal 14 Maret 2014. Pemkab. Serdang Bedagai memblokir dan mencabut izin usaha perkebunan PT PD Paya Pinang No. 18/525/2013 tertanggal 2 Mei 2013.

Tidak ada itikad baik dari PT PD Paya Pinang untuk menyelesaikan dengan Serikat Tani Sukadamai maka Pemkab. Serdang Bedagai mengambil alih lahan 151 Hektar sampai permasalahan PT PD Paya Pinang diselesaikan, hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dimasyarakan dan PT PD Paya Pinang.

Massa Serikat Tani Sukadamai sempat tidak mau diterima oleh siapapun kecuali Bupati Serdang Bedagai. Tak lama massa diterima beberapa pejabat Asisten I Pemerintahan Umum) Drs. Ramses Tambunan didampingi Dinas Kehutanan Perkebunan, BPN RI Serdang Bedagai, Bagian Pemerintahan, Kasatpol PP Serdang Bedagai, Ka. Bagian Hukum, Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai AKP Saksi Tarigan dan Kasat Sabara Polres, di ruang Aula Serdang.

Hasil pertemuan Hasil mediasi Bahwa menurut BPN bahwa HGU PD. Paya pinang telah berakhir dan tidak akan diperpanjang selama masih ada sengketa, dan menurut Dinas kehutanan dan perkebunan akan merevisi izin perkebunan PD. Paya pinang. (Herda)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahkamah Konstitusi Gagalkan Skenario Pilkada 2024 Melawan Kotak Kosong
Dewi Juliani SH : Selamat Hari Apresiasi Buruh Tani
Hari Buruh, Polres Inhil Patroli di Dua Perusahaan
Bentrok 2 Kubu Buruh di Bagan Batu, Kapolres Rohil Minta Saling Menahan Diri
Terhimpit Ekonomi, Buruh Curi Brondolan PT. Tunggal Mitra
Puluhan Buruh PT ISK Sungai Sejuk Datangi BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan Minta Kejelasan JHT
komentar
beritaTerbaru