![Ketua DPRD Inhil Terima Kunjungan Jajaran PLN UP3 Rengat](https://cdn.pesisirnews.com/image/0.png)
Ketua DPRD Inhil Terima Kunjungan Jajaran PLN UP3 Rengat
(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir, Ketua DPRD Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna menerima kunjungan jajaran PLN Unit Pelaksana Pelayanan P
Artikel(Pesisirnews.com) ,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024. Khusus DKI Jakarta ambang batas pengajuan calon gubernur minimal 7,5% dari semula 20%. Dalam putusan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga:MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Pasal yang digugat oleh pemohon ke MK itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah di Pilkada dipersyaratkan harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD yang bersangkutan."Menyatakan pasal 40 ayat 1 UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas IU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 No.130, Tambagan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5898 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga:MK pun mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Adapun isi beleid itu diubah menjadi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan .
Adapun syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Syarat untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagai berikut :
b.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir, Ketua DPRD Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna menerima kunjungan jajaran PLN Unit Pelaksana Pelayanan P
Artikel(Pesisirnews.com)Tembilahan Hulu, 20 Januari 2025 Pondok Pesantren AlImtinan Putri menjadi tuan rumah Silaturahmi Nasional Forum Komuni
Artikel(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Farouk Oktora berkunjung dan bersilaturahmi ke Kantor Pengawasan d
Artikel(Pesisirnews.com)Tembilahan , 20 Januari 2025 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Muammar Qaddafi,
Artikel(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Intensitas curah hujan yang tinggi melanda wilayah Tembilahan dan sekitarnya, Penjabat (Pj) Bupati Indragiri H
Artikel(Pesisirnews.com)Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Erisman Yahya, berikan dukungan moril dan kerahkan dinas terkait untuk beri p
Artikel(Pesisirnews.com) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Kali ini, Kabupaten Indra
ArtikelNHIL Merasa dirugikan atas tuduhan pencurian kelapa sawit yang dilaporkan oleh H. Z. Alimbi Rahmad, Syahrul Anwar alias Anwar melaporkan b
HukrimTEMBILAHAN Pada hari ini Jum&039at tanggal 17 Januari 2025 pukul 13.30 WIB, bertempat di Rumah Tahanan Polres Indragiri Hilir telah dilak
Artikel(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Farouk memeriksa beberapa ruang penting milik Polres Inhil, Jum&03
Artikel