Pj Bupati Erisman Yahya Resmi Tutup Turnamen Sepakbola Bagan Jaya CUP 2024
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN ,Turnamen Sepakbola Bagan Jaya CUP 2024, resmi ditutup Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Erisman Yah
Artikel(Pesisirnews.com) ,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024. Khusus DKI Jakarta ambang batas pengajuan calon gubernur minimal 7,5% dari semula 20%. Dalam putusan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga:MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Pasal yang digugat oleh pemohon ke MK itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah di Pilkada dipersyaratkan harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD yang bersangkutan."Menyatakan pasal 40 ayat 1 UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas IU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 No.130, Tambagan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5898 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga:MK pun mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Adapun isi beleid itu diubah menjadi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan .
Adapun syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Syarat untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagai berikut :
b.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN ,Turnamen Sepakbola Bagan Jaya CUP 2024, resmi ditutup Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Erisman Yah
Artikel(Pesisirnews.com) ,Indragiri Hilir Konflik lahan di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dilaksanakan media
Artikel(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN ,Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya, menanggapi tudingan yang menyatakan bahwa dirinya tida
ArtikelTEMBILAHAN Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Erisman Yahya, hadiri pengambilan sumpah/janji jabatan anggota Dewan Perwakilan Rak
BeritaTEMBILAHAN Pelantikan dan Pengambilan sumpah anggota DPRD inhil masa jabatan 20242029 melalui rapat paripurna yang berlangsung pada Selas
Berita(Pesisirnews.com) Indragiri Hilir, Dalam rangka Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menyambangi masya
ArtikelTEMBILAHAN Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Erisman Yahya, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Masjid Ag
Berita(Pesisirnews.com) Tembilahan Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Erisman Yahya, MH, menghadiri pelantikan Pengurus Cabang Persatuan I
Advertorial(Pesisirnews.com) ,Indragiri Hilir, Polres Inhil menggelar kegiatan sosialisasi di Wilayah Tembilahan. Kegiatan ini sebagai upaya cooling
Artikel(Pesisirnews.com) ,Inhil Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dr. H. Ferryandi dan H. Dani M. Nursala
Politik