Minggu, 07 Juni 2026 WIB

Cegah PNS Berpolitik, Panwaslu Minta Pemko Tingkatkan Pengawasan

Pj Wako : Siap Memberikan Sanksi
- Senin, 14 September 2015 20:39 WIB
772 view
Cegah PNS Berpolitik, Panwaslu Minta Pemko Tingkatkan Pengawasan
Ilustrasi

DUMAI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Dumai meminta Pemerintah Kota (Pemko) Dumai untuk meningkatkan pengawasan di lapangan agar mencegah oknum pegawai negeri sipil (PNS) terlibat politik praktis menjadi tim sukses calon kepala daerah.

Ketua Panwas Dumai Yossi Rinaldi mengatakan, hal ini dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat, terkait adanya keterlibatan pegawai pemerintah dalam dukung mendukung dan memenangkan salah satu pasangan calon peserta Pilkada tahun ini.

" Kita masih mendalami keterlibatan oknum aparatur sipil yang dilaporkan mendukung salah satu pasangan calon Walikota, karena sudah jelas mereka harus netral dan tidak dibenarkan berpolitik," tegas Yossi Rinaldi belum lama ini kepada wartawan.

Baca Juga:

Menurutnya, pengawasan harus dijalankan maksimal di lapangan, terutama warung kopi yang kerap dijadikan tempat pertemuan pegawai dengan calon atau tim sukses dan meninggalkan jam kerja.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar atasan pegawai negeri di lingkungan Pemkot Dumai dapat menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum bawahan yang terlibat politik praktis.

Baca Juga:

" Bagi pegawai yang berpolitik sudah jelas melanggar aturan kepegawaian dan KPU, karena itu kita juga telah berkoordinasi dengan pimpinan daerah untuk menindak anggota yang terlibat," tegas Yossi lagi.

Panwas menemui kesulitan karena tidak bisa membuktikan abdi negara tersebut terlibat politik karena beralasan bertemu di warung kopi secara kebetulan tanpa ada perjanjian sebelumnya.

Hal senada juga ditegaskan Penjabat Walikota Dumai Arlizman Agus yang siap untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai yang terbukti menjadi tim atau terlibat langsung dalam politik praktis tersebut.

" Jajaran aparatur sipil dilarang keras untuk terlibat politik dan jika terbukti akan langsung diberikan sanksi tegas karena aturan sudah jelas pegawai harus netral," tegas Arlizman.

Netralitas PNS dalam pemilu diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin dan perundangan aparatur sipil negara (ASN). (CP)

SHARE:
beritaTerkait
Dua Remaja Tersengat Listrik di Tembilahan, PLN Soroti Pentingnya Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Tegangan Menengah
Dua Remaja Tersengat Listrik di Tembilahan, PLN Soroti Pentingnya Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Tegangan Menengah
Dua Remaja Tersengat Listrik di Tembilahan, PLN Soroti Pentingnya Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Tegangan Menengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai 8 Juni, Satlantas Inhil Kedepankan Edukasi dan Keselamatan Pengendara
Kapolres Inhil Pimpin Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pada Dua Personil Polri
Ditreskrimum Polda Riau Nyatakan Laporan terhadap Ketua IWO Riau Bukan Peristiwa Pidana
komentar
beritaTerbaru