JAKARTA (Pesisirnews.com) - Saat kemerdekaan diproklamirkan, Indonesia belum memiliki dasar negara. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, atau pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) langsung menggelar rapat untuk merumuskan dasar negara, termasuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden.
Seperti dilansir dari website kemlu.go.id, Sidang PPKI itu mengambil tempat di Gedung Pancasila, yang dulu bernama Gedung Volksraad.Gedung Pancasila ini ada di kompleks yang sekarang dipakai untuk Kementerian Luar Negeri, kawasan Pejambon.
Rapat PPKI yang seharusnya dimulai pukul 09.30 ternyata molor hingga pukul 11.30.Dalam Sidang PPKI hari pertama itu berhasil menetapkan tiga keputusan penting.
Baca Juga:
Pertama, disahkannya UUD 1945 sebagai dasar konstitusi negara untuk dijadikan acuan pembentukan ragam peraturan di Indonesia. Itu berarti saat menyatakan merdeka pada 17 Agustus, Indonesia belum memiliki dasar negara.
[br]
Baca Juga:
Kedua, mengangkat Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden-Wakil Presiden Indonesia. Usulan pengangkatan itu diucapkan Otto Iskandardinata dan disetujui secara aklamasi peserta rapat.
Ketiga, adalah pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat. Pembentukan ini penting karena Indonesia belum ada DPR atau MPR, sehingga dibutuhkan komite bersama untuk membantu pemerintah.
Sidang PPKI ini berlangsung selama tiga putaran. Masing-masing pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945, dengan tiap tanggal menghasilkan berbagai keputusan penting serta mendasar untuk menyelenggarakan negara. (PNC/KBRN)