Senin, 20 April 2026 WIB

Seorang Oknum Dosen Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam Dipecat sebagai PNS

- Jumat, 16 April 2021 12:09 WIB
1.169 view
Seorang Oknum Dosen Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam Dipecat sebagai PNS
Ilustrasi: Pelecehan seksual. (Kredit: Times of India)

JEMBER, Pesisirnews.com - Seorang oknum dosen di Universitas Jember (Unej) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, Selasa (13/4/2021).

Oknum dosen berinisial RH tersebut terlibat kasus pelecehan seksual kepada keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Rektor Unej besikap tegas, bebas tugaskan dosen tersangka cabul

Baca Juga:

Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna, akhirnya resmi membebas tugaskan RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej.

Hal itu sesuai rekomendasi dari tim investigasi Unej yang menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual. RH juga bakal mendapat ancaman hukuman disiplin tingkat berat.

Baca Juga:

"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember," ujar Wakil Koordinator Bidang Humas Universitas Jember, Rokhmad Hidayanto melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).

[br]

Terancam dipecat sebagai PNS

Rokhmad mengatakan, usai tim investigasi memberikan rekomendasi ke Rektor Unej Iwan Taruna, pihaknya langsung menyetujui dan mengeluarkan surat pembebasan tugas.

"Langsung direspon oleh rektor dengan mengeluaran Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember," katanya.

Rekomendasi tersebut muncul berdasarkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dikumpulkan tim investigasi Unej sejak dua pekan terakhir.

Keputusan bebas tugas ini, kata Rokhmad masih bersifat sementara. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim Investigasi.

Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS.

"Tim Pemeriksa juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai," katanya.

Namun, jika RH terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri sebagai kategori pelanggaran berat, maka RH terancam dipecat.

"Hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS. Dalam hal ini tim investigasi masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," pungkasnya.

Sumber: (jatim.idntimes.com)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diam Diam Rekam Wanita Dikamar Mandi Pria Ini Di Ringkus Polisi
APBD 2026 Inhil Terancam Telambat, Apa Akibatnya? Begini Pandangan Akademisi
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Tembilahan, Dua Tersangka Diamankan
Tersangka Pemakai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Inhil
Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap Dugaan Gelapkan Mobil Rental
Pemkab Inhil Raih Penghargaan Pertama dalam Pelaksanaan Seleksi CPNS Secara Mandiri
komentar
beritaTerbaru