Kamis, 21 Mei 2026 WIB

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok

Haikal - Rabu, 15 April 2026 11:59 WIB
804 view
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HS (31) diamankan petugas di kediamannya di Parit Bangka Hulu, Desa Suhada, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora,S.H,S.I.K,melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, SE., MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis shabu yang kerap dilakukan oleh tersangka di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ujar Kasat.

Baca Juga:

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket shabu dengan berat total 1,25 gram, timbangan digital, plastik klip bening, sendok dari pipet plastik, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui berperan sebagai penjual atau pengedar. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika," tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Apel Siaga Karhutla 2026, Kapolres Inhil Sosialisasikan Green Policing dan Sebar Maklumat Larangan Membakar
Bupati dan Ketua TP PKK Inhil Nonton Bareng Masyarakat Film "Kuyank"
Bunda PAUD Inhil Apresiasi Workshop Tari Tradisional Bagi Tenaga Pendidik PAUD
Empat Siswa Siswi SMA Inhil Mengikuti Seleksi Paskibraka Provinsi Riau
Pemkab Inhil Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
komentar
beritaTerbaru