Selasa, 30 Juni 2026 WIB

Menggerutu Lama Klimaks, Seorang Waria Bonyok Digebuki Pemuda Pelanggannya

- Kamis, 15 April 2021 10:22 WIB
1.895 view
Menggerutu Lama Klimaks, Seorang Waria Bonyok Digebuki Pemuda Pelanggannya
Ilustrasi: Waria. (Int)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Seorang waria berinisial HI (28), yang mangkal di Jalan Daan Mogot Rt 01/02 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, jadi korban penganiayaan oleh seorang pelanggannya, Rabu (14/4/2021) malam.

Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat lalu berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AA (24), yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal mengatakan, bahwa AA ditangkap saat TPP melakukan patroli wilayah.

Baca Juga:

"Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihaknya mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan," ujar Agus, Kamis (15/4/2021).

Setelah menerima laporan tersebut, kemudian tim dibantu warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

Baca Juga:

"Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka AA ke Kapolsek Cengkareng," kata dia.

Sementara korban, lanjutnya, dibawa ke RSUD Cengkareng untuk perawatan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold menjelaskan kronologi penganiayaan.

[br]

Awalnya, pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor mencari waria untuk memuaskan nafsu birahi pelaku.

Saat melewati tempat kejadian, pelaku melihat korban sedang mangkal seorang diri dan langsung menghampirinya.

"Pertama korban mematok harga sebesar Rp 50 ribu, namun pelaku tawar menjadi Rp40 ribu dan di setujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," ujarnya

Selanjutnya, pelaku diajak ke balik pohon yang ada di pinggir jalan. Pelaku langsung membuka celana dan berhubungan.

Namun, karena pelaku tidak kunjung klimaks maka korban menggerutu hingga membuat pelaku kesal.

"Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku," beber Arnlod.

Arnold menjelaskan, ketika itu korban sempat melawan, namun pelaku dengan cepat mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian dan memukuli kepala korban berkali-kali.

"Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan team pemburu preman polres metro jakarta barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban," tutur Arnold.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sumber: (megapolitan.okezone.com)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 96 HMI Adakan Dialog Kepemudaan
Di Hari Sumpah Pemuda Kapolres Inhil Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Pj Bupati H Erisman Yahya Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024
Pelaku Pembunuhan warga Dusun Tanjung Mutiara, Desa Simpang Gaung Di Tangkap Polisi
Dua Waria di Rohil Ditangkap Polisi, Aksinya Terekam CCTV Saat Bobol Kios Buah
Kabur seusai Lampiaskan Birahi ke Pelajar di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
komentar
beritaTerbaru