MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Penjabat
(Pj) Bupati Kepulauan Meranti, H Edy Kusdarwanto, Senin (28/9)
memerintahkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk
menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga honorer yang
tidak mengikuti Apel pagi.
"Saya minta kepada seluruh kepala SKPD, untuk memberikan laporan kepada saya baik PNS maupun Honorer yang tidak hadir,
dan ditandai dengan tinta merah," ujarnya saat menjadi pembina Apel
pagi di Halaman Kantor Bupati Meranti, Jalan Dorak Selatpanjang.
Hal
ini dilakukan, dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan pembinaan
terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti.
"Tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak hadir, karena pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terkendala," pungkas Edy.
Sementara
itu, Asisten III Sekdakab. Meranti, H. T Akhrial, didampingi Sekretaris
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kepulauan Meranti,
Edy Afrizal, mengatakan bahwa dari hasil pendataan yang dilakukan oleh BKPP Meranti, untuk tingkat kehadiran PNS mencapai 85 persen.
"Ini merupakan salah satu tingkat kehadiran terburuk selama ini," ungkapnya.
Untuk
itu ia meminta kepada seluruh kepala SKPD untuk memberikan sanksi tegas
secara berjenjang, "Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga
pemotongan tunjangan, sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai," terang Akhrial.(Adi)