Sabtu, 11 Juli 2026 WIB

Susi : Pemda Segera Terbitkan Perda Larangan Alat Tangkap Tak Ramah Lingkungan

- Rabu, 04 Februari 2015 22:51 WIB
746 view
Susi : Pemda Segera Terbitkan Perda Larangan Alat Tangkap Tak Ramah Lingkungan
Alat tangkap jariing milik nelayan (ANTARA)
JAKARTA, PESISIRNEWS.com  - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti secara resmi meminta pemerintah daerah bersedia menyusun peraturan daerah (perda) terkait pelarangan alat tangkap tak ramah lingkungan. Susi berargumen, kebijakannya ini sebagai tindakan preventif guna menjaga lingkungan laut agar tetap lestari.

"Saya meminta kerjasama gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia untuk menerbitkan perda soal penghentian dan pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan," kata Susi, Selasa (3/2).

Susi membantah surat edaran itu adalah bentuk intervensi pusat kepada daerah. "Dalam kapasitas ini, saya hanya menjalankan otoritas pemerintah pusat sehingga tidak berniat melakukan intervensi terhadap otonomi daerah," kata Susi.

Sebelumnya beredar kabar, kebijakan Susi tersebut disindir sejumlah pihak karena dianggap telah mengintervensi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Susi menegaskan, dirinya tidak berniat mencampuri urusan birokrasi di daerah. 

Dia mengakui, jabatan pemimpin atau kepala daerah bisa berpindah tangan. Meski begitu, Susi berharap, jika nantinya pejabatnya sudah berganti, aturan yang dibuatnya diharapkan tetap berlaku demi tetap melindungi kelestarian. "Saya imbau mangrove mohon dilindungi dengan peraturan. Kalau bakau ditebang habis, bisa menimbulkan penyakit," ujarnya.

"Buat Perda untuk penertiban alat penangkapan yang tidak ramah lingkungan. Tidak boleh menggunakan seperti dinamit, potas yang bisa menghabiskan dan merusak lingkungan. Dan itu sudah disepakati di dunia," jelasnya.

Susi juga berharap, kepiting bertelur, lobster bertelur juga dilindungi Perda. "Jangan sampai diambil negara lain dan kita tidak punya kepiting lagi. Dan menjadi bangsa yang tidak dihormati," tandasnya.

Berikut adalah isi keputusan Menteri KKP yang diatur melalui surat edaran bernomor B- 622/Men-KP/XI/2014:

Untuk Saudara Gubernur, Bupati, dan Walikota, kami mohon agar berkenan untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Membekukan izin menangkap ikan bagi kapal perikanan yang menggunakan alat penangkap ikan yang merusak lingkungan seperti jaring arad, dogol, dan yang lainnya yang masuk dalam kategori jaring pukat harimau;
2. Melakukan inventarisasi, evaluasi dan pendaftaran ulang bagi semua kapal perikanan yang izinnya dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota, dan apabila ditemukan ada yang menggunakan alat penangkap ikan yang merusak lingkungan, maka izinnya supaya dibekukan;
3. Meninjau kembali, mengendalikan bahkan mencabut izin usaha di pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yang merusak lingkungan menimbulkan konflik antar pemangku kepentingan dan merugikan para nelayan;
4. Melakukan langkah-langkah konkret dalam melindungi nelayan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan;
5. Melakukan konservasi bagi wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang telah mengalami degradasi lingkungan.

Diakhir bagian isi surat edaran tersebut, Susi mengatakan pemerintah daerah (gubernur, bupati dan walikota) yang kooperatif dan bersedia menjalankan instruksi tersebut akan diprioritaskan dalam hal alokasi bantuan finansial untuk sektor pengembangan kelautan dan perikanan. (grc)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar
Pj Bupati Inhil Erisman Berkomitmen Ciptakan Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan
Pj Bupati Inhil Tinjau Progres Pekerjaan Semenisasi Bersama Kadis Perkim
Kadis Diskominfo Pers Inhil Trio Beni Putra Raih Program Doktor di Bidang Ilmu Lingkungan Hidup
Presiden Tekankan Pembangunan Infrastruktur harus Ramah Lingkungan
Wapres Berharap Makin Banyak Perusahaan yang Jadi Agen Perubahan Lingkungan
komentar
beritaTerbaru