JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Tiga posisi untuk pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih kosong hingga sekarang. Meskipun tunjangan sebesar hampir Rp 100 juta (di luar gaji pokok) telah disiapkan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah mengajukan 3 nama ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk disetujui sebagai staf ahli Menkeu yang diperbantukan ke Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito.
"Sudah kita ajukan kalau nggak salah," ungkap Bambang saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Ketiga nama tersebut adalah peserta seleksi terbuka jabatan Eselon I beberapa waktu lalu yang lolos sampai Tim Penilai Akhir (TPA). Mereka adalah Ken Dwijugiasteadi, Suryo Pratomo, dan Puspita Wulandari.
"Iya iya (ketiga nama tersebut)," ujar Bambang.
Mereka nantinya akan mengisi posisi Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak. Levelnya adalah eselon I b atau setara dengan staf ahli Menkeu lainnya.
Dari ketiga peran tersebut, diharapkan tugas berat Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito dapat terbantu. Terutama dalam mengejar target penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai Rp 1.249,3 triliun.
Susiwijono Moegiarso, Staf Ahli Menkeu Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kemenkeu menuturkan pengisi posisi ini harus disetujui oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Karena posisinya adalah eselon I.
"Posisinya kan sebagai staf ahli Menkeu, sehingga harus ditetapkan dengan Keppres. Sama persis dengan proses Eselon I lainnya," kata Susiwijono kepada detikFinance.
Berikut adalah tunjangan kinerja atau remunerasi yang akan diterima oleh para staf ahli tersebut seperti tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015:
Peringkat Jabatan 26: Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000
Peringkat Jabatan 25: Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000
Peringkat Jabatan 24: Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000