Minggu, 14 Juni 2026 WIB

Usai Disidak DPRD Rohil, PT KAN Malah Mutasikan Karyawannya

- Jumat, 15 Januari 2021 15:43 WIB
1.483 view
Usai Disidak DPRD Rohil, PT KAN Malah Mutasikan Karyawannya
Photo : Istimewa.

ROKAN HILIR

Pesisirnews.com - Sekretaris Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT Kencana Andalan Nusantara (KAN) menilai Managament perusahaan arogan dan tidak menghargai anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Komisi D yang Sidak ke perusahaan dikarenakan ada pengaduan dari karyawan langsung memutasikan karyawan yang ikut aksi di DPRD.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sulaiman kepada awak media, Jumat (15/01/2021) hanya berselang beberapa jam saja usai komisi D meninggalkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT KAN pada Kamis (14/01) kemarin.
Empat karyawan yang ikut mengadu ke Kantor DPRD Rohil di Bagan Siapiapi langsung dimutasikan.
"Keputusan mereka (Perusahaan, red) yang mendadak ini seperti menantang para anggota Dewan hanya berselang hitungan jam perusahaan langsung mengeluarkan surat mutasi kepada karyawan yang bergabung di serikat pekerja mandiri yang ikut mengadu kekantor DPRD semalam," ucap Sulaiman.

Dijelaskan Sulaiman, keangkuhan perusahaan PT KAN sama sekali tidak peduli keluhan Karyawannya bahkan dengan tangan besi dianggap tidak patuh langsung dimutasikan agar seperti Karyawan yang lainya (dimutasi sebelumnya) tidak tahan dan akhirnya mengundurkan diri.
[br]"PT KAN seperti itu tidak mau tau dengan keluhan Karyawannya, mengadukan nasibnya ke DPRD diangap tidak patuh dan tanpa pertimbangan sedikitpun langsung dimutasi jauh agar karyawan yang asli putra Rohil tidak tahan dan terus mengundurkan diri," jelas Sulaiman.
Padahal Komisi D dengan tegas sudah menyampaikan jangan ada lagi mutasi selesaikan persoalan hak karyawan dalam 7 hari kedepan jika tidak selesai Komisi D akan turun lagi dengan langkah selanjutnya merekomendasikan agar PT. KAN dibekukan izinya sampai persoalan Karyawanya diselesaikan.
"Sudah jelas Komisi D memberi peringatan keras selesaikan persoalan hak Pekerjanya dalam waktu 7 hari kedepan karena sudah disampaikan oleh Disnaker Provinsi PT. KAN Harus membayar kekurangan upah mulai tahun 2018 jika tidak diselesaikan juga maka Komisi D akan merekomendasikan ke Eksekutif untuk membekukan izinnya dengan waktu sampai persoalan selesai," bebernya.
Ia juga heran dengan ikutnya 4 karyawan yang masih bekerja tersebut mengadu ke DPRD Rohil untuk menyampaikan aspirasinya dengan harapan perusahaan akan berubah dan lebih peduli dengan nasib Karyawannya.
"Bukan malah sadar, perusahaan dengan sikap Arogannya semakin menjadi, teman kami yang masih bekerja menjadi korban kali ini, belum hilang tapak kaki para bapak dewan dan ibu dewan kemarin, PT. KAN langsung mutasikan teman kami tersebut," pungkas Sulaiman.

Editor
:
Sumber
: Rilis
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahkamah Konstitusi Gagalkan Skenario Pilkada 2024 Melawan Kotak Kosong
Beri Rasa Aman dan Antisipasi C3, Satlantas Polres Rohil Gelar Blue Light Patroli
Karang Taruna Basira Gelar Turnamen Voli Dewi Juliani CUP
Ciptakan Kamsebtibcarlantas, Satlantas Polres Rohil Bagikan 10 Baju Kaos Pelopor Keselamatan
Bobol Ruko, Maling di Kubu Gasak Sepeda Motor, Voucher, dan Uang Kontan
Dewi Juliani SH : Rayakan Hari Bahagia Nasional Dengan Membahagiakan Orang Lain
komentar
beritaTerbaru