Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Semua Fraksi Setujui Pasal Penghinaan Presiden Kembali Dihidupkan

- Rabu, 07 Februari 2018 19:55 WIB
506 view
Semua Fraksi Setujui Pasal Penghinaan Presiden Kembali Dihidupkan
Anggota Panja Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Taufiqulhadi membantah hanya dua fraksi yang setuju dengan pasal penghinaan presiden. Foto/dpr.go.id
Jakarta, Pesisirnews.com - Semua fraksi di DPR menyetujui pasal penghinaan presiden masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHP Taufiqulhadi membantah hanya dua fraksi yang setuju dengan pasal penghinaan presiden.

"Semua fraksi setuju," ujar Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018). 

Namun, diakuinya bahwa setiap fraksi belum mengeluarkan sikap resminya terhadap usulan pasal penghinaan presiden. "Tetapi anggota fraksi yang hadir di Timus (Tim perumus, red), semua setuju masalah itu. Tidak ada perbedaan pendapat," kata Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem ini. 

Maka itu, dia membantah kabar yang menyebutkan hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem menyetujui pasal penghinaan presiden.

"Jangan sekali-kali berpikir bahwa, kalau kami setuju, saya setuju, misalnya untuk melindungi presiden yang sekarang. Kalau presiden sekarang itu terpilih lagi, kalau tidak, kan ini kan baru efektif dua tahun setelah disahkan," jelas Anggota Komisi III DPR ini. 

Dia tidak sepakat jika pasal itu dimaksudkan untuk membungkam kritikan masyarakat kepada presiden. Dia mencontohkan, pasal yang menyerang diri atau fisik presiden dan wakil presiden. 

"Itu ditegaskan menyerang secara fisik. Kalau tidak menyerang secara fisik tidak apa-apa," ucapnya. 

Kemudian, kata dia, melempar batu ke presiden juga bisa dijerat dengan pasal tersebut. "Berbeda dengan penyerangan fisik seseorang kepada orang lain," tuturnya. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menyatakan pasal penghinaan presiden inkonstitusional pada Desember 2006 lalu.

Sumber sindonews.com 

SHARE:
beritaTerkait
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
SPMB 2026 di Inhil Gunakan Sistem Elektronik, Disdik Jamin Transparan dan Tanpa Pungutan
Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !
Gema Muharam Herman Berharap Acara Keagamaan untuk Meningkatkan Nilai Spritual Masyarakat
Pemkab Inhil Besinergi Dengan Tim Penggerak PKK Dalam Mengelola Makanan Sehat
komentar
beritaTerbaru