Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Fredrich Pesan Kamar VIP di RS sebelum Setnov Tabrak Tiang

- Rabu, 10 Januari 2018 22:37 WIB
591 view
Fredrich Pesan Kamar VIP di RS sebelum Setnov Tabrak Tiang
Internet

Jakarta, Pesisirnews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan membeberkan peran Fredrich Yunadi yang kini menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto. Fredrich yang sempat menjadi pengacara Novanto ternyata memesan ruang very important person(VIP) di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum ketua DPR nonaktif itu mengalami kecelakaan.

Basaria mengungkapkan, Fredrich memesan ruangan di RS Medika Permata Hijau pada 16 November 2017 sekitar pukul 19.00 waktu Indonesia barat (WIB) ataau sebelum Novanto menabrak tiang listrik. "Salah satu dokter di rumah sakit mengakui menerima telepon dari FY yang memesan kamar perawatan VIP," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Kala itu, Fredrich menyebut Novanto bakal dirawat sekitar pukul 21.00 WIB. Karena itu pengacara tajir tersebut meminta satu lantai di RS Medika Permata Hijau untuk merawat Novanto.

Baca Juga:

"FY meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan di-booking satu lantai. Padahal saat itu belum diketahui bahwa SN akan dirawat," ucap Basaria.

Pensiunan polisi berpangkat inspektur jenderal itu menambahkan, Fredrich juga sempat datang langsung ke RS Permata Hijau untuk mempersiapkan ruangan bagi Novanto. "Diduga FY telah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit," katanya.

Baca Juga:

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter bernama Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Novanto. Bimanesh dan Fredrich diduga bersekongkol agar Novanto dapat dirawat di rumah sakit untuk menghindari KPK.

Kini, KPK menjerat Fredrich dan Bimanesh dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber jpnn.com

SHARE:
beritaTerkait
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
SPMB 2026 di Inhil Gunakan Sistem Elektronik, Disdik Jamin Transparan dan Tanpa Pungutan
Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !
Gema Muharam Herman Berharap Acara Keagamaan untuk Meningkatkan Nilai Spritual Masyarakat
Pemkab Inhil Besinergi Dengan Tim Penggerak PKK Dalam Mengelola Makanan Sehat
komentar
beritaTerbaru