Minggu, 19 April 2026 WIB

Abraham Samad Bilang KPK Kurang Garang Jika Belum Lakukan Ini Terhadap Kasus E-KTP…

Haikal - Senin, 27 November 2017 23:34 WIB
317 view
Abraham Samad Bilang KPK Kurang Garang Jika Belum Lakukan Ini Terhadap Kasus E-KTP…
Abraham Samad

pesisirnews.com,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP).

Tujuannya, untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus itu yang kira-kira berjumlah Rp 2,3 triliun.

"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus ini. Artinya lebih garang lagi apa? KPK harus menerapkan UU TPPU dalam kasus Novanto (tersangka, Setya Novanto). Tujuannya, pertama, kerugian negara yang begitu besar itu bisa dimaksimalkan pengembaliannya," kata Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, ketika ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11).

Baca Juga:

Jika UU TPPU diterapkan, lanjut Samad, KPK akan sangat mungkin menemukan mereka yang berperan sebagai tokoh kunci penampung aliran dana korupsi proyek E-KTP.

"Dengan menggunakan UU TPPU, juga bisa lebih mudah melakukan tracking siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini secara gamblang. Dan ini presedennya sudah ada," kata Samad.

Baca Juga:

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. yakni, dua pejabat Kemendagri. Irman dan Sugiharto; anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Markus Nari; pengusaha, Andi Narogong; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana; dan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

(pojoksatu)

SHARE:
beritaTerkait
Polres Inhil Gelar Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang: Bukti Integritas Harga Mati
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Bunda PAUD Inhil Tekankan Peran Posyandu dalam Peningkatan APK PAUD
48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan, Wabup Inhil: Negara Tak Boleh Kalah dari Penyelundup
Polres Indragiri Hilir Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Wujudkan Zero Toleransi Narkoba
komentar
beritaTerbaru