Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Setya Novanto Ajukan Gugatan Praperadilan PTUN, Ini Tindakan KPK

- Sabtu, 21 Oktober 2017 08:20 WIB
279 view
Setya Novanto Ajukan Gugatan Praperadilan PTUN, Ini Tindakan KPK
Juru bicara KPK

Jakarta, Pesisirnews.com - Ketua DPR RI Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencekalan dirinya bepergian ke luar negeri.

Hal itu terpampang dalam website PTUN Jakarta, Jumat (20/10) dengan pihak tergugat Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pencekalan tersebut dilakukan lantaran keterlibatan Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) bakal melakukan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pihaknya tidak hanya mengajukan nama Novanto sebagai pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca Juga:

Sejumlah pihak lainnya yang berhubungan dan memiliki kepentingan dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el juga ikut dimasukkan kedalam daftar pencegahan.

"Tentu kita akan berkoordinasi lebih lanjut. Karena pencegahan ke luar negeri bukan hanya dilakukan terhadap satu orang SN saja," ujar Febri di Gedung KPK, JakartaSelatan, Jumat (20/10).

Lebih lanjut Febri mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait gugatan itu.

Menurutnya, secara subtansial belum diketahui apakah gugatan hanya dilayangkan untuk Dirjen Imigrasi atau juga kepada KPK

"Kalau pun yang digugat adalah Imigrasi saja, tentu pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan KPK. Karena permintaan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi tersebut berdasarkan permintaan KPK," ungkap Febri.

Seperti diketahui, sebelumnya Setya Novanto dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK Senin (4/10) lalu.

Pencekalan itu sejatinya sudah berakhir pada 10 Oktober 2017. Namun, KPK memperpanjang lagi sampai dengan enam bulan ke depan atau hingga april 2018.

Dalam kasus dugaan korupsi E-KTP, saat itu, nama Novanto kerap mucul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengaturan dan pengadaan proyek senilai Rp5,95 triliun tersebut.

Sumber Pojoksatu.id

SHARE:
beritaTerkait
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
SPMB 2026 di Inhil Gunakan Sistem Elektronik, Disdik Jamin Transparan dan Tanpa Pungutan
Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !
Gema Muharam Herman Berharap Acara Keagamaan untuk Meningkatkan Nilai Spritual Masyarakat
Pemkab Inhil Besinergi Dengan Tim Penggerak PKK Dalam Mengelola Makanan Sehat
komentar
beritaTerbaru