Selasa, 11 Agustus 2026 WIB

Apakah Laptop dan Ponsel Fasilitas Kantor Dikenakan Pajak Natura? Ini Penjelasan Menkeu

- Sabtu, 20 November 2021 08:09 WIB
854 view
Apakah Laptop dan Ponsel Fasilitas Kantor Dikenakan Pajak Natura? Ini Penjelasan Menkeu
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak karena merupakan biaya bagi perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Menkeu dalam keterangan Humas Kemenkeu yang dilansir dari setkab.go.id, Sabtu (20/11), menanggapi diberlakukannya pajak atas natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang) yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu. Tapi ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujarnya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:

Menkeu menjelaskan tujuan pengenaan pajak natura untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak sehingga tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak atas natura.

[br]

Baca Juga:

Penghasilan natura nantinya dikenakan untuk barang dan pihak tertentu.

“Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya, saya tidak tahu. Mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin Pak Suryadi. Kalau CEO itu kan fringe benefit banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” ujar Menkeu.

Adapun terdapat beberapa natura yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima, yaitu penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sinergi Pemkab Inhil dan Himbara Diperkuat, Dorong Digitalisasi Pajak untuk Tingkatkan PAD
Pemkab Inhil Terbitkan SE Pajak Kesenian dan Hiburan, Dorong Optimalisasi PAD 2026
Heboh Di Di Medsos Biaya Melahirkan Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Angkat Bicara
Kapan Alokasi THR PNS 2023 Bakal Disalurkan? Simak Penjelasan Kemenkeu
Waspada! Penipuan Menggunakan Teknologi Peniru Suara Mengintai Pengguna Ponsel
Penelitian: Kecanduan Ponsel seperti Kecanduan Narkotika
komentar
beritaTerbaru