Selasa, 21 Januari 2025 WIB

Heboh Di Di Medsos Biaya Melahirkan Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Angkat Bicara

Haikal - Kamis, 06 Juni 2024 20:15 WIB
945 view
Heboh Di Di Medsos Biaya Melahirkan Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Angkat Bicara
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu membantah biaya persalinan dikenakan pajak sebagaimana informasi yang beredar di platform X. Ilustrasi. (Foto: AP/Evgeniy Maloletka)
(Pesisirnews.com) Jakarta, Beredar kabar biaya melahirkan dikenai pajak di media sosial X. Warganet pun gaduh karena ongkos persalinan bakal semakin mahal.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah informasi tersebut. Biaya melahirkan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana yang ditakutkan masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain UU, ada aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Baca Juga:

"Perlu kami sampaikan di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).

Berdasarkan UU HPP, barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN adalah kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.

Baca Juga:

Kemudian biaya listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan.

Selanjutnya, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara juga bebas PPN.

Dwi menjelaskan barang bebas pajak ada barang yang merupakan objek Pajak Daerah, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.(CNN)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Viral Dimedia Sosial Kisah Suami Tak Sadar Nikahi Nenek Nenek
Beredar Di Media Sosial Foto H Ferriyandi dan  H Dani M Nusrsalam Duduk Bersama Apakah Bertanda Duet Di Pilkada Inhil ?
Ahmad Saefudin Di Catut Sebagai Pemilik Robicon Yang Di Pakai Mario Dandy Satrio
Kesulitan Kendaraan, Bhabinkamtibmas Desa Kara Antar Ibu Pasca Persalinan Pulang ke Rumah
Biaya Haji 2023: Rata-rata Bipih Jemaah 49,8 Juta, Lunas Tunda 2020 Tak Perlu Tambah
Kenal di Medsos, Wanita Asal Batam Jadi Korban Pembunuhan di Bali Usai Hubungan Badan
komentar
beritaTerbaru