Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penyesuaian ini berdasarkan Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Perpres 82 tahun 2018.
"Di dalam Perpres 82 tahun 2018 pasal 69 dan 73. Dimana pasal 69 mengatakan bahwa tarif di Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) ditetapkan oleh menteri," kata Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti, dikutip dari perbincangannya bersama Pro3 RRI, Senin (16/1/2023).
Baca Juga:
Dia menjelaskan dalam penyesuaian tarif JKN ini, menteri kesehatan mendapatkan masukan dari BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan.
"Dengan mempertimbangkan ketersediaan faskes, indeks harga konsumen, dan indeks kemahalan daerah," ujarnya.
Baca Juga:
Menurutnya, di dalam penetapan tarif ini berdasarkan Perpres 82 tahun 2018 pasal 73.
"Di dalam penetapan tarif ini kita di dalam pasal 73 diamanahkan bahwa menteri dalam meninjau standar tarif itu dilakukan dengan memperhitungkan kecukupan iuran dan kesinambungan dari program JKN,"
"Artinya kita harus memperhatikan ketahanan dari dana DCS tersebut bersama dengan BPJS Kesehatan, DJSN, dan Kementerian Keuangan," ujarnya.
[br]
Salah satu alasan penyesuaian tarif itu dilakukan, ujarnya, karena baik FKTP dan FKRTL telah lama tidak mengalami kenaikan tarif.
"FKTP itu sejak 2014 lebih kurang 8 tahun belum ada penyesuaian dan FKRTL pernah dilakukan penyesuaian di tahun 2016 tapi tidak overall semua. Sedikit saja itu dilakukan, jadi FKTRL telah enam tahun belum dilakukan penyesuaian," katanya.
Menurutnya, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan faktor lain, maka sudah seharusnya tarif JKN mengalami penyesuaian.
"Sudah seharusnya kita melakukan review keterkaitan melakukan penyesuaian tarif," ucapnya.
Dia menjamin untuk pelayanan kesehatan akan lebih baik lagi menyusul kebijakan penyesuaian tarif JKN ini.
"Ya betul seperti itu," ujarnya.
Selain itu, penyesuaian tarif ini memperhatikan keadilan antarwilayah di tanah air.
"Kita juga melihat fairness kemudian equity kemerataannya, jangan sampai orang di ujung Papua dengan wilayah lain akan sama, itu berbeda," ujarnya. (PNC/KBRN)
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
Indragiri HilirPolisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (
Artikel
Pekanbaru Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau
Artikel
(Pesisirnews.com)Tembilahan Hulu, (13/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meninjau langsung pengerjaan Jalan Suhada II, Keca
Artikel
Tembilahan, (11/9/2026) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti H
Artikel
Indragiri Hulu Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung p
Artikel
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi di Jalan Budiman, Gang Silaturahim 1, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir
Peristiwa
BENGKALIS,Polda Riau bersama jajaran terus memasifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyasar langsung masyar
Artikel
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel