Kamis, 23 April 2026 WIB

Larangan Sementara Konsumsi Obat Sirop Belum Dicabut, Ini Penjelasan Kemenkes

- Rabu, 02 November 2022 10:17 WIB
857 view
Larangan Sementara Konsumsi Obat Sirop Belum Dicabut, Ini Penjelasan Kemenkes
BPOM rilis obat-obatan yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di Serang, Banten. (Foto: YouTube BPOM RI)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum mencabut larangan sementara bagi obat-obatan sirop yang belum aman.

Menurut rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hanya ada 198 daftar obat sirop yang aman dikonsumsi.

Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril mengatakan, jika memungkinkan, pencabutan larangan mengkonsumsi obat sirop segera dilakukan.

Baca Juga:

"(Pencabutan larangan, red) seiring dengan kecepatan BPOM melakukan pemeriksaan-pemeriksaan (obat)," kata Syahril dalam konferensi pers daring, Selasa (1/11).

Syahril menekankan, pemeriksaan obat itu dilakukan kepada seluruh jenis obat sirop, baik obat untuk anak-anak, maupun dewasa. Yang pasti, tambahnya, BPOM akan meneliti apakah ada kandungan EG dan DEG, dalam suatu produk obat.

Baca Juga:

"Karena banyak juga obat cair/sirop itu yang memang harus diperiksa semua," ujarnya. "Jangan sampai nanti kita hanya periksa sebagian atau bahkan hanya sedikit."

[br]

Syahril berharap seluruh obat sediaan cair/sirop diperiksa hingga dinyatakan aman.

"Betul-betul kita ingin semuanya aman dan akhirnya kita akan cabut larangan itu," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan sementara penggunaan obat sirop. SE itu diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2022.

Pada 28 Oktober kemarin, BPOM telah merilis 198 daftar obat-obatan yang tidak mengandung zat pelarut. Daftar 198 obat sediaan cair/sirop yang sudah aman dikonsumsi dapat dilihat di link ini. (PNC/KBRN)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kemenkes Lakukan Penyesuaian Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Peserta JKN
Ditemukan Subvarian Baru Covid-19, Kemenkes Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster
Bupati Inhil HM WARDAN Ikuti Rakoor Pasca Kebijakan Larangan Ekspor CPO Bersama Gubri
Ditemukan 4 Kasus Diduga Hepatitis Misterius, Kemenkes Segera Lakukan Investigasi
28 April Pukul 00.00 WIB, Pemerintah Resmi Berlakukan Larangan Ekspor CPO dan Turunannya
Hindari Eskalasi Rusia, PM Kanada Tolak Zona Larangan Terbang di Wilayah Udara Ukraina
komentar
beritaTerbaru