Minggu, 27 April 2025 WIB

Pengadilan Mesir Vonis Seumur Hidup Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur

- Senin, 13 Juni 2022 18:01 WIB
946 view
Pengadilan Mesir Vonis Seumur Hidup Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur
Ilustrasi: Vonis seumur hidup pelaku penculikan dan pemerkosaan gadis di bawah umur di Mesir. (Int)

KAIRO (Pesisirnews.com) - Hari Minggu (12/6), Pengadilan Kriminal Kairo Utara, yang diadakan di Abbasiya, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemilik toko deterjen, karena terbukti melakukan penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis di daerah Marj.

Melansir albawabhnews.com, Senin, dalam berkas perkara No. 17574 Tahun 2021 Marj Felonies, menyatakan bahwa terdakwa, Abdel-Aal. M, pemilik toko deterjen, tebukti menculik korban, MN, dengan tipu daya, ketika dia bertemu dengannya saat dia sedang berjalan di jalan umum dan dia menipunya dengan menawarkan pakaian baru yang cocok untuknya.

Kemudian terdakwa membawa gadis itu ke rumahnya, dan memisahkan ia dari orangtuanya. Dalam surat dakwaan, terdakwa mengancam korban dengan senjata tajam dan menelanjangi korban sampai dia berhasil menyetubuhi gadis itu.

Baca Juga:

Dalam berkas perkara juga disebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam undang-undang, yaitu penahanannya terhadap anak tanpa perintah dari salah seorang hakim yang berwenang, dan dalam hal-hal di luar yang diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk menangkap anak dengan memikatnya ke tempat yang jauh dari pandangan orang lain dan menyiksanya secara fisik.

Terdakwa juga melakukan tindak pidana ringan dengan tuduhan, yaitu memiliki senjata putih yang merupakan "pisau", tanpa pembenaran hukum atau pembenaran dari kebutuhan profesional.

Baca Juga:

Kejadian bermula ketika polisi di Direktorat Keamanan Kairo menerima pemberitahuan dari Departemen Kepolisian El-Marg, yang menyatakan bahwa seseorang telah melaporkan bahwa anaknya yang belum mencapai usia delapan belas tahun, (di bawah umur), telah menjadi korban penculikan dan sasaran serangan seksual oleh seseorang.

[br]

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, dan mendapati laporan itu terbukti benar.

Polisi kemudian bergerak melakukan penyergapan hingga terdakwa berhasil ditangkap.

Kepada polisi, pelaku mengakui secara rinci perbuatannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam atas apa yang telah dia lakukan.

Penuntut Umum mengambil alih penyelidikan atas insiden tersebut. Pelaku dikenakan pasal penculikan dan perbuatan tak senonoh.

Pelaku kemudian dirujuk ke Pengadilan Pidana yang mengeluarkan putusan dengan memvonis terdakwa hukuman penjara seumur hidup. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sadis !!! Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Ancam Korban Akan Dibunuh dan Dicincang, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Pemerintah Mesir Terima 120.000 Pengaduan Masyarakat Selama Bulan Maret
Kabur seusai Lampiaskan Birahi ke Pelajar di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
Seorang Wanita Paruh Baya di Mesir Raup Rp 2,9 Miliar dari Hasil Menipu
Wanita Usia 19 Tahun Diperkosa 4 Orang di Mobil, Salah Satu Pemerkosa Juga Wanita
Memprihatinkan, 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi karena Miliki 1,3 Kg Ganja
komentar
beritaTerbaru