Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka
Pekanbaru Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau
Artikel
KAIRO (Pesisirnews.com) - Hari Minggu (12/6), Pengadilan Kriminal Kairo Utara, yang diadakan di Abbasiya, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemilik toko deterjen, karena terbukti melakukan penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis di daerah Marj.
Melansir albawabhnews.com, Senin, dalam berkas perkara No. 17574 Tahun 2021 Marj Felonies, menyatakan bahwa terdakwa, Abdel-Aal. M, pemilik toko deterjen, tebukti menculik korban, MN, dengan tipu daya, ketika dia bertemu dengannya saat dia sedang berjalan di jalan umum dan dia menipunya dengan menawarkan pakaian baru yang cocok untuknya.
Kemudian terdakwa membawa gadis itu ke rumahnya, dan memisahkan ia dari orangtuanya. Dalam surat dakwaan, terdakwa mengancam korban dengan senjata tajam dan menelanjangi korban sampai dia berhasil menyetubuhi gadis itu.
Baca Juga:
Dalam berkas perkara juga disebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam undang-undang, yaitu penahanannya terhadap anak tanpa perintah dari salah seorang hakim yang berwenang, dan dalam hal-hal di luar yang diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk menangkap anak dengan memikatnya ke tempat yang jauh dari pandangan orang lain dan menyiksanya secara fisik.
Terdakwa juga melakukan tindak pidana ringan dengan tuduhan, yaitu memiliki senjata putih yang merupakan "pisau", tanpa pembenaran hukum atau pembenaran dari kebutuhan profesional.
Baca Juga:
Kejadian bermula ketika polisi di Direktorat Keamanan Kairo menerima pemberitahuan dari Departemen Kepolisian El-Marg, yang menyatakan bahwa seseorang telah melaporkan bahwa anaknya yang belum mencapai usia delapan belas tahun, (di bawah umur), telah menjadi korban penculikan dan sasaran serangan seksual oleh seseorang.
[br]
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, dan mendapati laporan itu terbukti benar.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyergapan hingga terdakwa berhasil ditangkap.
Kepada polisi, pelaku mengakui secara rinci perbuatannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam atas apa yang telah dia lakukan.
Penuntut Umum mengambil alih penyelidikan atas insiden tersebut. Pelaku dikenakan pasal penculikan dan perbuatan tak senonoh.
Pelaku kemudian dirujuk ke Pengadilan Pidana yang mengeluarkan putusan dengan memvonis terdakwa hukuman penjara seumur hidup. (PNC)
Pekanbaru Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau
Artikel
(Pesisirnews.com)Tembilahan Hulu, (13/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meninjau langsung pengerjaan Jalan Suhada II, Keca
Artikel
Tembilahan, (11/9/2026) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti H
Artikel
Indragiri Hulu Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung p
Artikel
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi di Jalan Budiman, Gang Silaturahim 1, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir
Peristiwa
BENGKALIS,Polda Riau bersama jajaran terus memasifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyasar langsung masyar
Artikel
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Plh Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, sambut kedatangan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso S
Artikel
Siak Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Drone tak hanya digunaka
Artikel