
Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Indragiri Hilir 2025
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, melalui Penjabat Sekretaris Daerah, H. Tantawi Jauhari, secara resmi membuka bimbingan manasik haji ting
IslamKAIRO (Pesisirnews.com) - Hari Minggu (12/6), Pengadilan Kriminal Kairo Utara, yang diadakan di Abbasiya, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemilik toko deterjen, karena terbukti melakukan penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis di daerah Marj.
Melansir albawabhnews.com, Senin, dalam berkas perkara No. 17574 Tahun 2021 Marj Felonies, menyatakan bahwa terdakwa, Abdel-Aal. M, pemilik toko deterjen, tebukti menculik korban, MN, dengan tipu daya, ketika dia bertemu dengannya saat dia sedang berjalan di jalan umum dan dia menipunya dengan menawarkan pakaian baru yang cocok untuknya.
Kemudian terdakwa membawa gadis itu ke rumahnya, dan memisahkan ia dari orangtuanya. Dalam surat dakwaan, terdakwa mengancam korban dengan senjata tajam dan menelanjangi korban sampai dia berhasil menyetubuhi gadis itu.
Baca Juga:
Dalam berkas perkara juga disebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam undang-undang, yaitu penahanannya terhadap anak tanpa perintah dari salah seorang hakim yang berwenang, dan dalam hal-hal di luar yang diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk menangkap anak dengan memikatnya ke tempat yang jauh dari pandangan orang lain dan menyiksanya secara fisik.
Terdakwa juga melakukan tindak pidana ringan dengan tuduhan, yaitu memiliki senjata putih yang merupakan "pisau", tanpa pembenaran hukum atau pembenaran dari kebutuhan profesional.
Baca Juga:
Kejadian bermula ketika polisi di Direktorat Keamanan Kairo menerima pemberitahuan dari Departemen Kepolisian El-Marg, yang menyatakan bahwa seseorang telah melaporkan bahwa anaknya yang belum mencapai usia delapan belas tahun, (di bawah umur), telah menjadi korban penculikan dan sasaran serangan seksual oleh seseorang.
[br]
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, dan mendapati laporan itu terbukti benar.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyergapan hingga terdakwa berhasil ditangkap.
Kepada polisi, pelaku mengakui secara rinci perbuatannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam atas apa yang telah dia lakukan.
Penuntut Umum mengambil alih penyelidikan atas insiden tersebut. Pelaku dikenakan pasal penculikan dan perbuatan tak senonoh.
Pelaku kemudian dirujuk ke Pengadilan Pidana yang mengeluarkan putusan dengan memvonis terdakwa hukuman penjara seumur hidup. (PNC)
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, melalui Penjabat Sekretaris Daerah, H. Tantawi Jauhari, secara resmi membuka bimbingan manasik haji ting
IslamTembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman yang diwakili oleh Sekretaris Diasporabudpar Kabupaten Inhil, Ricky Putra, menghadir
ArtikelTEMBILAHAN Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
ArtikelKuala Tungkal Sebagai wujud nyata merealisasikan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI khususnya terkait pencegahan
ArtikelTempuling Dalam upaya mendukung pencapaian target swasembada pangan, khususnya komoditas padi dan jagung di Kabupaten Indragiri Hilir (I
ArtikelIndragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melepas Kontingen Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengikuti Jambore Kebakaran lahan dan hutan (
ArtikelJambi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Jambi Wahyu Hidayat melakukan pengecekan ke kantor Imigrasi Kela
ArtikelMedan Momen Hari Bakhti Pemasyarakatan (HBP) ke 61 yang dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan dengan melakukan razia da
ArtikelTembilahan Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke55 yang jatuh pada tanggal 22 April 2025, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
ArtikelTembilahan Selasa, 22 April 2025. Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kecamatan Tembilahan
Artikel