Polsek Tembilahan Hulu Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga
Indragiri Hilir Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Kapolsek Tembilahan Hulu menggelar kegiatan nonton bareng (
Artikel
KAIRO (Pesisirnews.com) - Hari Minggu (12/6), Pengadilan Kriminal Kairo Utara, yang diadakan di Abbasiya, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemilik toko deterjen, karena terbukti melakukan penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis di daerah Marj.
Melansir albawabhnews.com, Senin, dalam berkas perkara No. 17574 Tahun 2021 Marj Felonies, menyatakan bahwa terdakwa, Abdel-Aal. M, pemilik toko deterjen, tebukti menculik korban, MN, dengan tipu daya, ketika dia bertemu dengannya saat dia sedang berjalan di jalan umum dan dia menipunya dengan menawarkan pakaian baru yang cocok untuknya.
Kemudian terdakwa membawa gadis itu ke rumahnya, dan memisahkan ia dari orangtuanya. Dalam surat dakwaan, terdakwa mengancam korban dengan senjata tajam dan menelanjangi korban sampai dia berhasil menyetubuhi gadis itu.
Baca Juga:
Dalam berkas perkara juga disebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam undang-undang, yaitu penahanannya terhadap anak tanpa perintah dari salah seorang hakim yang berwenang, dan dalam hal-hal di luar yang diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk menangkap anak dengan memikatnya ke tempat yang jauh dari pandangan orang lain dan menyiksanya secara fisik.
Terdakwa juga melakukan tindak pidana ringan dengan tuduhan, yaitu memiliki senjata putih yang merupakan "pisau", tanpa pembenaran hukum atau pembenaran dari kebutuhan profesional.
Baca Juga:
Kejadian bermula ketika polisi di Direktorat Keamanan Kairo menerima pemberitahuan dari Departemen Kepolisian El-Marg, yang menyatakan bahwa seseorang telah melaporkan bahwa anaknya yang belum mencapai usia delapan belas tahun, (di bawah umur), telah menjadi korban penculikan dan sasaran serangan seksual oleh seseorang.
[br]
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, dan mendapati laporan itu terbukti benar.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyergapan hingga terdakwa berhasil ditangkap.
Kepada polisi, pelaku mengakui secara rinci perbuatannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam atas apa yang telah dia lakukan.
Penuntut Umum mengambil alih penyelidikan atas insiden tersebut. Pelaku dikenakan pasal penculikan dan perbuatan tak senonoh.
Pelaku kemudian dirujuk ke Pengadilan Pidana yang mengeluarkan putusan dengan memvonis terdakwa hukuman penjara seumur hidup. (PNC)
Indragiri Hilir Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Kapolsek Tembilahan Hulu menggelar kegiatan nonton bareng (
Artikel
Tembilahan Dalam rangkaian peringatan Milad ke61 Kabupaten Inhil, Pemerintah Kabupaten Inhil menggelar Tablig Akbar bertema Syukuri An
Advertorial
Tembilahan Dalam rangkaian peringatan Milad ke61 Inhil, Bupati Inhil Herman, bersama Ketua TP PKK Inhil Katerina Susanti, meresmikan J
Advertorial
Tapsel Setelah melakukan pemeriksaan selama tiga bulan, penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya menetapkan YTS, seo
Hukrim
PELANGIRANPolsek Pelangiran bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BUMDes Sinar Harapan melaksanakan kegiatan penanaman jagung
Berita
Mandah, 13 Juni 2026 Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan pangan, Polsek Mandah melaksanakan kegiatan sambang dan koordin
Artikel
Indragiri Hilir Dalam rangka mendukung Program Manajemen Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau, personel Polsek Tempuling melaksanakan
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan ke
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, Herman kembali mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk terus konsisten melaksanakan Gerakan Jum&
Advertorial
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Tahun 2026 di Lapangan Stadion
Advertorial