Kamis, 06 Februari 2025 WIB

Sadis !!! Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Ancam Korban Akan Dibunuh dan Dicincang, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Zanoer - Kamis, 16 Januari 2025 13:50 WIB
1.475 view
Sadis !!! Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Ancam Korban Akan Dibunuh dan Dicincang, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktara Dan Jajaran Saat Komfrence Pers Di Mapolres Inhil
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN - Kasus tindak pidana pemerkosaanPolres Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya merilis pelaku pemerkosaan yang terjadi di Parit 18 Tembilahan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban. Tim Resmob Polres Inhil meringkus pelaku R alias H di sebuah kos-kosan di jalan Kihajar Dewantara, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir pada Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB.

Dari kasus tersebut, diamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban, 1 (Satu) helai baju kemeja lengan pendek bermotif kotak-kotak berwarna hitam merah merk SUCHIO KIDS, 1 (Satu) helai celana jeans berwarna white & gray bermerk AUTHENTIC DENIM CLOTHING terdapat bercak darah, 1 (Satu) helai celana dalam berwarna putih terdapat bercak darah.

Baca Juga:
Adapun modus pelaku dengan berpura-pura menanyakan tempat jual es batu kepada korban lalu meminta antar ke tempat jual es batu menggunakan sepeda motor kemudian Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit.

"Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit Parit 18 Tembilahan lalu melampiaskan nafsu bejatnya, korban diancam akan dibunuh, dicincang. Setelah melampiaskan nafsu birahinya, Pelaku meninggalkan korban sendirian di TKP dan korban berjalan sendirian untuk mencari bantuan," ucap Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., dalam Pres Release yang digelar di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Kamis (16/01/2025).

Baca Juga:
Akibat perbuatan Pelaku, korban mengalami pendarahan pada alat kelaminnya dan menjalani operasi dikarenakan luka robek pada bagian luar dan dalam alat kelaminnya serta menjalani rawat inap di RSUD Puri Husada Tembilahan.

"Korban saat ini sedang dirawat di rumah sakit dan dilakukan operasi. Hal ini sudah kita koordinasikan dengan dinas terkait untuk mendampingi korban. Harus diberikan trauma healing yang bersangkutan (Korban red) karena yang bersangkutan agak syok saat kejadian," terang AKBP Farouk Oktora.

Dari penyelidikan yang dilakukan Polres Inhil, diketahui bahwa Pelaku R alias H merupakan residivis perkara Curas pada tahun 2022 dan bebas pada tahun 2023.

Atas perbuatan keji itu, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (5) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman dari perbuatan tersangka minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara tambah lagi sepertiga karena beliau (pelaku red) adalah residivis. Dan kami pastikan putusan pengadilannya nanti akan kami lengkapi berkas-berkasnya," jelas Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko.(***)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Siswa SD Antusias Makan Siang Bergizi dari Polres Inhil
Polres Inhil Lepas Almarhum Iptu Fauzan dengan Upacara
RDP KOMISI 1 DPRD Inhil Tertutup, Wartawan Dilarang Diliput
Tabrak Lari Dini Hari Di Tempuling Satu Meninggal Satu Anggota TNI Luka Berat
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Kunjungi Ombusman Perwakilan Riau
Patroli Siaga Pekat, Sat Reskrim Polres Inhil Berikan Edukasi ke Remaja
komentar
beritaTerbaru