Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Bantahan Kuasa Hukum DN: Pemberitaan Merugikan klein Kami

- Sabtu, 19 Juli 2014 15:29 WIB
453 view
Bantahan Kuasa Hukum DN: Pemberitaan Merugikan klein Kami
ket foto :, Aziun Asyaari SH MH 
PEKANBARU, PESISIRNEWS.com - Tim Advokasi DN alias Nunun, alias Anun, Aziun Asyaari SH MH dan Mahadar MS SH, membantah ditemukan Sabu seberat 1Kg dan rekening Rp800 Miliar ketika  Mabes Polri melakukan penangkapan Kliennya di jalan Antara kelurahan Rimbas Kampung Bengkalis pada tanggal 15 juli lalu.

Demikian dikatakan Aziun Asyaari kepada wartawan Jumaat (18/7/2014), guna mengklarifikasi berita sebelumnya yang mengatakan ditemukan sabu seberat 1Kg dan senpi di kamar tempat dimana Tim Mabes Polri menciduk DN. Dijelaskan Aziun Asyaari sewaktu penangkapan DN hanya ditemukan buku rekening dengan nominal Rp1,5 Miliar.

"Berita yagn dilansir oleh Kapolres Bengkalis bahwa penangkapan DN alias Anun disaat penggeledahan tanggl 15 juli 2014 dirumahnya hanya ditemukan buku rekening yang nilai nominal lebih kurang Rp1,5 milyar, dan bekas buku rekening yangg tidak terpakai yang nominalnya belum dirincikan, sejumlah sertifikat tanah dan bon atau dukumen lainnya," kata Aziun Asyaari.

Jadi, lanjut Aziun Asyaari, tidak ada sabu seberat 1kg dan senpi, dan kasus ini adalah murni tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil pengembangan dari tindak pidana korupsi/suap/ gratifikasi dari tersangka Yusri dkk.

"Ini berdasarkan surat penangkapan No: SK.Kp/69/vii/2014 Dit Tipeksus tanggal 15 juli 2014, berita yang disampaikan oleh beberapa media adalah berita yang tidak benar dan membuat nama baik klien dan keluarga tersangka dirugikan, pemberitaan ini telah mengaburkan dan memberikan berita yang sangat merugikan keluarga klien Kami," terang Aziun Asyaari.

Dijelaskan Aziun Asyaari, saat ini pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Bareskrim Mabes Polri guna peneyelidikan lebih lanjut.

"Kita serahkan kepada bareskrim mabes polri untuk mengusut perkara ini secara profesional dan kita percaya dan koperatif agar kasus ini benar dapat diungkapkan secara baik, dan kita apresiasi dengan klarifikasi dari mabes polri, agar tidak terjadi simpang siur berita, karena dampak dari berita yang simpang siur akan mengganggu hubungan bisnis klien kita dengan beberapa pihak," demikian ungkap tim advokas DN, Aziun Asyaari (yee) 

SHARE:
beritaTerkait
Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan
Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
Wakil Bupati Inhil Tegaskan Sinergi pada Paripurna ke-7 DPRD Tahun Sidang 2026
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
komentar
beritaTerbaru