Rabu, 01 Juli 2026 WIB

Biadab, 3 Tahun Rusdi Cabuli Putri Kandungnya yang Cacat

- Minggu, 01 November 2015 16:11 WIB
466 view
Biadab, 3 Tahun Rusdi Cabuli Putri Kandungnya yang Cacat
Ilustrasi
PESISIRNEWS.COM - Sungguh biadab perbuatan Rusdi, ia tega mencabuli putri kandungnya selama bertahun-tahun agar bisa memuaskan nafsu bejatnya usai bercerai dengan istri.

"Hal tersebut dilakukan tersangka sejak 2012 lalu, saat dia berpisah dengan istrinya. Tersangka melakukan hal tersebut di rumahnya," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Ahad, (01/11/2015).

Menurur Krisha, pria berusia 44 tahun itu, mencabuli darah dagingnya hampir setiap malam. Dan, korban tidak bisa melawan karena korban menderita cacat fisik sejak lahir.

"Karena keterbatasannya, korban tak bisa melawan. Korban hanya bisa pasrah," ujar Krishna.

Semua perbuatan itu dilakukan Rusdi di rumahnya di Villa Tomang II Blok E8 No 3, Pasar Kemis, Tangerang.

Atas perbuatannya, Rusdi dijerat pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rio)

Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI


Sumber: Viva.co.id

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Inhil
Cabuli Korbannya, Seorang Dukun Diserahkan ke Polisi
Kabur seusai Lampiaskan Birahi ke Pelajar di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
Jelang Puncak HKG ke -50, Ketua TP PKK Hj.Zulaikhah Harapkan Semua Persiapan Berjalan Lancar Tanpa Kendala
Kakek 67 Tahun Di Kampar Cabuli Balita 4 Tahun
Mengaku Utusan Tuhan, Seorang Pria Berprofesi Dukun Berhasil Cabuli Puluhan Ibu-ibu
komentar
beritaTerbaru