Selasa, 03 Maret 2026 WIB

Polsek Gaung Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 4,58 Gram Shabu

Haikal - Jumat, 19 September 2025 19:20 WIB
6.707 view
Polsek Gaung Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 4,58 Gram Shabu
Polsek Gaung Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 4,58 Gram Shabu
Gaung, 17 September 2025 – Jajaran Polsek Gaung Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 4,58 gram. Seorang pelaku bernama (M. W )alias( Y) (25), warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek Gaung, IPTU Edi Dalianto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Belantaraya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gaung melakukan penyelidikan intensif.

"Pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Bandes RT 001 RW 007 Desa Belantaraya. Petugas segera bergerak dan mengamankan seorang pria bernama (M. W) . Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkotika jenis shabu," ungkap IPTU Edi Dalianto.

Baca Juga:

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

11 paket plastik bening berisi diduga shabu ukuran kecil,

Baca Juga:

7 paket plastik bening berisi diduga shabu ukuran sedang,

beberapa paket shabu lainnya yang disimpan dalam tisu dan plastik klep merah,

serta 1 unit handphone iPhone 8 warna putih.


Total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat kotor 4,58 gram.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang bernama JO yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Gaung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta melanjutkan pemeriksaan barang bukti ke Labfor Polda Riau," tambah Kapolsek.

Polsek Gaung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
15 Unit Rumah Warga di Desa Simpang Gaung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta
Polsek Tempuling Laksanakan Blue Light Patroli, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif
Polres Inhil Ungkap Kasus Tindak Pidana Karhutla di Tembilahan Hulu, 0,5 Hektare Lahan Gambut Terbakar
Siswi Yatim Tembilahan Terharu Dapat Sepeda Dari Kopolsek Tembilahan
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 43,9 M Hasil Tangkapan Jelang Tahun Baru
DPO Jaringan Narkoba Inhil Ditangkap di Batam, Polisi Bantah Aliran Dana ke Aparat
komentar
beritaTerbaru