Apel Gabungan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026 Digelar di Kateman, Siap Amankan Idul Fitri
Indragiri Hilir Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat selama perayaan Idul Fitri 2026, jajaran Pol
Artikel
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Reskrim menjelaskan, laporan polisi terkait peristiwa tersebut dibuat pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, atas dugaan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Peristiwa kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Provinsi Parit 4 RT 002 RW 002, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil. Lahan yang terbakar diketahui merupakan jenis tanah gambut dengan luas kurang lebih 0,5 (nol koma lima) hektare, pada titik koordinat -0.348057, 103.117616.
Baca Juga:
Kasus ini dilaporkan oleh ENRICO WAHYU PANJAITAN, anggota Polri, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, tanggal 11 Februari 2026. Dalam perkara ini, Negara Republik Indonesia tercatat sebagai korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan( S Bin U) (43), seorang wiraswasta warga Kecamatan Tembilahan, sebagai tersangka. Ia diduga dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan berladang.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan melalui call center 110 yang diterima SPKT Polres Inhil sekitar pukul 14.13 WIB dari BRIPDA NATALIA yang saat itu tengah melaksanakan patroli Satlantas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Fungsi Polres Inhil yang dipimpin Pamapta III langsung menuju lokasi di Parit 4 Jalan Lintas Provinsi Tembilahan Hulu.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati lahan dalam keadaan terbakar dan segera melakukan pemadaman serta pendinginan bersama BPBD Inhil dan pihak Polsek Tembilahan Hulu. Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan seorang pria di lokasi yang diketahui bernama ( S)
Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
1 (satu) buah korek api berwarna ungu;
1 (satu) bilah parang berhulu plastik warna hijau;
1 (satu) bilah kapak berhulu karet ban bekas warna hitam;
2 (dua) batang kayu bekas terbakar.
Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor. Berdasarkan hasil gelar perkara, status ( S) ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik antara lain membuat laporan polisi dan administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan koordinasi lanjutan, memeriksa saksi ahli, melengkapi berkas perkara, dan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses hukum berikutnya.
Polres Inhil menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah rawan gambut, guna mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas serta dampak kabut asap yang merugikan masyarakat.
Indragiri Hilir Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat selama perayaan Idul Fitri 2026, jajaran Pol
Artikel
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan
Hukrim
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis s
Hukrim
Indragiri Hilir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir terus melakukan penanganan terhadap perkara dugaan tindak pi
Artikel
Indragiri Hilir Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman menggelar kegiatan ramah tamah bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan K
Artikel
Indragiri Hilir Personel Polsek Tempuling bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan pendinginan pada titik hotspot yang terpantau melal
Artikel
Indragiri Hilir Polres Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Bidang Operasional dalam rangka kesiapan pelak
Artikel
Tempuling Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi pada Rabu (04/03/2026) sekira pukul 11.00 WIB di Lr. Binjai RT.002/RW
Artikel
Sei Salak Polsek Tempuling bergerak cepat menangkap ES (30), pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pelajar berinisial RC (18) di Indra
Hukrim
TEMBILAHAN (4 Maret 2026) Menunjukkan dedikasi dan respon cepat terhadap musibah yang menimpa warganya, Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel