(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN - Pelaku tabrak lari yang terjadi di Tempuling akhirnya ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Tempuling Kecamatan Tembilahan Hulu Inisial GI sekitar pukul 12.00 WIB, Senin 03/02/2024.
Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di Rumah Warga,
GI Menggunakan Mobil Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8427 GB.
Baca Juga:
Hal itu dibenarkan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma SH MH."Benar, pelaku sudah kami amankan di Kecamatan Tembilahan Hulu dan sudah kami serahkan ke Polres"kata Iptu Delni.
Baca Juga:
Dari kecelakaan ini, menewaskan 1 orang warga sipil bernama Heri Andika. Sedangkan 1 orang lagi personel TNI bernama Yogi Ariyandi kritis dan tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Puri Husada Tembilahan. (***)