Rabu, 19 Maret 2025 WIB

2 Warga Kuala Enok Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Polsek Tanah Merah

- Sabtu, 27 Agustus 2022 12:47 WIB
823 view
2 Warga Kuala Enok Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Polsek Tanah Merah

TANAH MERAH (Pesisirnews.com) - Polsek Tanah Merah, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana narkotika.

Pelaku pertama adalah RSU (30) warga Kuala Enok yang ditangkap pada 24 Agustus 2022 sekitar pukul 12:00 WIB, di Jalan Sadar Gang Ros RT 01 RW 02 Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah.

Dari tangan pelaku, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2,40 gram yang dibungkus dengan plastik bening.

Baca Juga:

"Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku RSU berupa 1 paket jenis sabu dan 1 unit handphone," ujar Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan, Sabtu (27/8).

Selain itu, lanjutnya, hasil pengembangan, pihak Polsek Tanah Merah juga mengamankan seorang pelaku lainnya, yakni TH (40), warga Kuala Enok.

Baca Juga:

"TH ditangkap satu jam kemudian di Jalan Bugis RT 02 RW 04 Kelurahan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah dari hasil pengembangan dari mana pelaku RSU mendapat sabu tersebut. Dari tangan TH diamankan 1 paket sabu seberat 2,30 gram, 2 unit handphone, timbangan digital dan beberapa bungkus plastik bening yang diduga sebagai pembungkus sabu," sebutnya.

[br]

Penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa sedang ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Merah.

Para pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanah Merah bersama barang bukti sabu total berat kotor 4,70 gram.

"Mereka dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara," pungkasnya. (PNC/rls)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk 2 pria Pengguna Narkotika Jenis Ganja Di Kota Tembilahan
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Dalam Semalam Polsek Kemuning Polres Inhil  Berhasil Amankan 4 Pelaku Narkotika
Penelitian: Kecanduan Ponsel seperti Kecanduan Narkotika
Seorang Warga Tagaraja Kateman Diringkus Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice TP Narkotika
komentar
beritaTerbaru