Minggu, 09 Agustus 2026 WIB

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan

Zanoer - Kamis, 02 April 2026 16:48 WIB
1.485 view
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan
Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 7,29 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026 sekira pukul 21.50 WIB di Jalan Lintas Provinsi Parit 6, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Tersangka diketahui bernama (M R alias I) (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu di wilayah tersebut.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, S.E, M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika oleh tersangka.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang telah dipastikan," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket shabu dalam plastik bening. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya.

Baca Juga:

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali menemukan tambahan barang bukti berupa paket shabu, timbangan digital, plastik kemasan, serta alat bantu berupa sendok dari pipet plastik yang disimpan dalam kotak rokok.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial (L )(perkara terpisah). Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Inhil Ajak Masyarakat Bermunajat dalam Doa Bersama Tolak Bala
Wabup Yuliantini Terima 100 Bibit Pohon dari BPJS Kesehatan, Perkuat Penghijauan di Inhil
Hadapi Gangguan Monyet Liar, Pemkab Inhil Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Jangan Mudah Percaya Hoaks
Wakil Ketua I DPRD Inhil Hadiri Sosialisasi Pembangunan Pasar Desa Sungai Gantang
Bupati Inhil Herman dan Ketua TP PKK Katerina Susanti Herman lantik pejabat desa di Keritang
Wabup Inhil Hadiri Rilis Inflasi Daerah Juli 2026
komentar
beritaTerbaru