Minggu, 20 September 2026 WIB

Hukum Berat: Oknum Guru Perawani Murid, Tak Puas, Diperkosa 10 kali dan Fotonya Disebarkan

- Kamis, 11 Februari 2021 18:33 WIB
2.468 view
Hukum Berat: Oknum Guru Perawani Murid, Tak Puas, Diperkosa 10 kali dan Fotonya Disebarkan
Ilustrasi: Pelecehan seksual terhadap siswi. (Int)

LAMONGAN, Pesisirnews.com - Sudah kelewat batas tindakan keji dan perbuatan asusila yang dilakukan seorang lelaki yang berprofesi sebagai guru ekstrakurkuler di Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.

Oknum guru lelaki usia 26 tahun warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro ini dengan tanpa malu merekam video saat dia memperkosa siswinya sendiri. Yang tak habis pikir, foto mesumnya itu dia sebarkan ke guru-guru, keluarga dan teman sendiri.

Keterangan dari Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, pemerkosaan itu sudah dilakukan pelaku selama 10 kali. Bahkan si guru yang pertama kali memperawani si gadis.

Baca Juga:

Pria yang berstatus bujangan itu, memperdayai korban DF dan melakukan aksi amoral di rumahnya. Pada awalnya korban diajak tersangka ke rumahnya untuk diajak makan dan minum ice cream. Setelah itu tersangka merayu korban untuk berhubungan badan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan tindakan tersebut lebih dari 10 kali. Dimulai pada mulai bulan Maret 2019, sampai bulan Oktober 2020," papar AKBP Miko Indrayana seperti dikutip dari bekaci.suara.com, Kamis (11/2).

Baca Juga:

[br]

Parahnya lagi, lanjut Miko, tersangka merekam video tersebut. Kemudian di screnshoot dan disebarkan kepada guru-guru, keluarga dan teman-teman korban.

"Akhirnya foto itu menyebar di media sosial, hingga membuat korban malu dan mengalami beban moral. Mengetahui anaknya dicabuli, akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Lamongan," ujar Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.

Setelah mendapat laporan tersebut, tegas Miko, petugas Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada hari, Kamis tanggal 28 Januari 2021, pukul 15.30 WIB.

"Tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 81 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: (bekaci.suara.com)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua IWO Riau Ingatkan Bahaya Love Scamming, Jangan Terjebak Cinta Palsu di Dunia Maya
Polres Inhil Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Curas dan Curanmor
Alhamdulilah Dalam Hitungan Jam Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi
Caleg Partai Bulan Bintang Perkosa Anak Kandung Sampai Melahirkan, Pelaku Ditangkap di Gunung
Siswi SMA Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Didalam Parit Kebun Karet
Janda Muda Penjual Gadis Belia di Meranti Ditangkap Polisi, Sempat Kabur ke Sumbar
komentar
beritaTerbaru