Minggu, 16 Maret 2025 WIB

Polri: Ada Indikasi Gedung Kejagung Sengaja Dibakar

- Jumat, 18 September 2020 10:05 WIB
1.087 view
Polri: Ada Indikasi Gedung Kejagung  Sengaja Dibakar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (ketiga kiri) dan jajaran dari Kejagung menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung. Foto: ANTARA /Sigid Kurniawan/nz

JAKARTA, Pesisirnews.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan hasil investigasi kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Agustus lalu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus pukul 19.10 WIB baru dapat dipadaamkan sekitar 12 jam kemudian.

Api cepat merambat ke seluruh gedung karena ada penghantar berupa lapisan luar gedung dan beberapa cairan minyak yang menggandung senyawa hidrokarbon yang menjadikannya mudah terbakar, diperparah dengan bahan interior gedung dari dinding berbahan HPL, gipsum dan lantai parket berbahan kayu.

Baca Juga:

Kepolisian bekerja keras mengungkap penyebab kebakaran. Mereka telah memeriksa 131 saksi, ahli dan foto satelit, serta berkali-kali mendatangi lokasi awal munculnya api di lantai enam ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Salah satu petunjuk penting saat kebakaran terjadi ada sejumlah tukang bangunan yang merevonasi ruangan sekira pukul 11.30-17.30 WIB, berselang 1,5 jam usai para pekerja pulang, api berkobar dari lantai sama.

Baca Juga:

[br]

Para saksi yang diperiksa ada petugas kebersihan, pekerja harian lepas dan teknisi. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada saksi yang melihat kebakaran dan berusaha memadamkan api, akan tetapi gagal karena tak ada alat yang cukup.

Polri menyampaikan penyebab Kebakaran Kejagung bukan karena korsleting listrik.Dari penyelidikan terungkap ada dugaan kesengajaan pembakaran gedung, tetapi pelakunya masih gelap.

Polisi belum mengaitkan keberadaan tukang dengan kebakaran, tetapi dari pasalnya sudah merujuk adanya unsur kesengajaan, sehingga dipastikan penyebabnya bukan korsleting.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," ucap Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).

[br]

Polisi menggunakan dua pasal terkait dugaan kesengajaan dan kelalaian dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Dua pasal dijadikan landasan kepolisian menaikkan status kasus ke penyidikan kendati pelakunya belum ditangkap.

Pasal 187 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir terancam penjara maksimal 12 tahun jika perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang'.

Pasal ini secara jelas menunjuk unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Pasal kedua yang dipakai mengindikasikan adanya kelalaian. Pasal 188 KUHP berbunnyi 'barang siapa karena kesalahan (lalai) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam penjara maksimal lima tahun.

Siapa yang lalai dalam kasus kebakaran? Polisi masih menyelidiki orang yang bertanggung jawab membuat 'nyala api terbuka' yang memicu kebakaran hebat di gedung Kejagung.

Usai penyampaian progres kasus, pelakunya belum ada kendati siapapun yang terlibat akan dihukum.

"Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Hari ini kami laksanakan gelar bersama Kejaksaan. Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapapun yang terlibat," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Editor
:
Sumber
: tirto.id
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri dan Kementerian Pertanian RI Gencarkan Penanaman Jagung Serentak pada 2025
Kebakaran Hebat di Belantak Raya Inhil, Kades: Warga Miskin Diusulkan Rumah Layak Huni
Pj Bupati Inhil Serahkan Bantuan Kebakaran Di Jalan Lintas Desa Kotabaru Siberida
Sinergitas TNI-Polri dan Instansi Terkait Kota Banjar Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
Pj Bupati Inhil Yang Diwakili Staf Ahli  H.Muammar Khadafi Salurkan Bantuan Kebakaran Di Kec Tanah Merah
Pj Bupati Inhil Herman Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Jalan Suhada
komentar
beritaTerbaru