Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Perempuan Diamankan
INDRAGIRI HILIR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis
Hukrim
JAKARTA BARAT, Pesisirnews.com - Media sosial kini lazim dijadikan sarana melakukan kegiatan negatif misalnya transaksi narkoba, prostitusi online, maupun penyebaran konten pornografi.
Begitu pula dilakukan tiga orang pelaku kejahatan pornografi di media sosial, Twitter. Melalui media sosial ini mereka melakukan bisnis mesum dengan menawarkan beberapa varian konten esek-esek di grup Twitter.Ketiga tersangka tersebut ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat pada 5 Agustus 2020.
Para pelaku mematok biaya langganan akses grup mulai Rp100.000 per bulan. Biaya langganan grup bisa lebih mahal, tergantung dari konten yang diinginkan pelanggannnya.
Baca Juga:
Hingga akhirnya, aksi mereka terciduk patroli siber Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan.
"Untuk orang-orang yang ingin menjadi member akan dimintai uang keanggotaan sekitar Rp100.000 sampai Rp300.000 tergantung jenis member yang diikuti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya di Jakarta, Senin (11/8/2020).
Baca Juga:
"Untuk memasarkan, pertama-pertama para pelaku akan men-tweet dulu terkait dengan link dari grup linenya kemudian. Tweet tersebut bisa mengajak orang bergabung menjadi member," ucap Arsya.
"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, empat akun grup Line, satu kartu ATM, tangkapan layar kiriman video, video live streaming anak di bawah umur," ujarnya.
[br]
Tersangka P, DW, dan RS yang berperan sebagai admin grup tersebut menyediakan jasa esek-esek via pesan teks, esek-esek via panggilan video, dan pertunjukkan siaran langsung.
Namun khusus layanan siaran langsung aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan membayar Rp150.000 per pertunjukan.
Untuk dapat bergabung ke dalam grup tersebut, pelanggan diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin grup melalui sebuah rekening bank atau via pembayaran digital milik admin.
Menurut pengakuan tersangka, usaha tersebut mendapatkan keuntungan hingga Rp 4 juta per bulan.
Ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
INDRAGIRI HILIR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis
Hukrim
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
Tembilahan Selasa, 15 September 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hili
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur&039an (LPTQ) resmi dilantik oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancang
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terus menggesa penyelesaian dan pemanfaatan kawasan Islamic Center Inhil.
Artikel
Kempas, (14/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meresmikan sekaligus memimpin pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusya
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
Indragiri HilirPolisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (
Artikel
Pekanbaru Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau
Artikel