Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Bakar Lahan, HBS Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 10 M

- Sabtu, 08 Agustus 2020 14:05 WIB
665 view
Bakar Lahan, HBS Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 10 M
Photo : Istimewa.
ROKAN HILIR
Pesisirnews.com - Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir mengamankan satu pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau yang terjadi pada hari Kamis (06/08/2020) sekira pukul 15.30 Wib.
Diketahui, pelaku pembakaran lahan bernama HB Simatupang (42) yang pekerjaan sehari-harinya sebagai petani ini merupakan warga jalan Kampung Teladan RT 001/ RW 006 Kepenghuluan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau .
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku HB Simatupang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
[br]"HB terbukti membakar lahan bekas rintisan di kebun miliknya," sebut Kasubag Humas.
Dijelaskan Kasubag Humas Polres Rokan Hilir ini, peristiwa itu bermula pada, Kamis (06/08/2020) sekira pukul 15.00 Wi yang pada saat itu personil Polsek Bangko BRIPKA Radianansyah dan BRIGADIR Suwartono mendapat perintah dari Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais tentang informasi dari warga bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Makmur, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko .
Selanjutnya, sesuai perintah dari Kapolsek Bangko, kedua personil Polsek Bangko langsung mendatangi lokasi dimaksud, tepatnya di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, saat di lokasi tersebut.
[br]"Pelaku tertangkap tangan sedang membakar lahannya untuk membuka lahan sawit," beber Kasubag Humas.
Kemudian, pelaku HB Simatupang langsung diamankan dan dari hasil introgasi bahwa pelaku mengakui membakar lahan bekas rintisan dikebun miliknya untuk ditanami sawit.
Lanjut Juliandi, kemudian barang bukti berupa 1 bilah parang,1 batang ranting kayu terbakar dan tanah bekas terbakar dibawa ke Polsek Bangko guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Dan pada saat itu juga, api berhasil di padamkan oleh tim bersama warga," tutur Juliandi.
Atas perbuatannya, pelaku HB Simatupang dipersangkakan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan lingkungan hidup Jo Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
"Setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Sepuluh Miliar Rupiah," tandasnya.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla Di inhil
Apel Siaga Karhutla di Tempuling, Stake Holder dan MPA Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Polsek Tempuling Bersama Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Hotspot di Tanjung Pidada
Diam Diam Rekam Wanita Dikamar Mandi Pria Ini Di Ringkus Polisi
Polres Inhil Ungkap Kasus Tindak Pidana Karhutla di Tembilahan Hulu, 0,5 Hektare Lahan Gambut Terbakar
komentar
beritaTerbaru