Sabtu, 09 Mei 2026 WIB

Kapolres Banjar Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Ambruknya Bangunan Di Situ Leutik

Haikal - Senin, 02 Desember 2019 14:02 WIB
1.255 view
Kapolres Banjar Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Ambruknya Bangunan Di Situ Leutik
Banjar. Polres Banjar menetapkan 4 tersangka kasus ambruknya bangunan di Situ Leutik, Desa Cibeureum Kecamatan Banjar yang terjadi pada tanggal 7 November 2019 lalu, dan mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia dan 4 orang luka - luka.


Sejumlah alat bukti ditunjukkan dalam acara press release di Mako Polres Banjar. Sementara 4 tersangka tidak dihadirkan dalam acara press release tersebut.


Kapolres Banjar AKBP Yulian perdana menjelaskan dua tersangka berinisial AS dan AF merupakan pelaksana pembangunan fasilitas wisata terpadu tersebut. Dan dua tersangka lainnya ASA dan YMS merupakan pengawas proyek pembangunan di Situ Leutik.

Kapolres Banjar juga mengatakan. " kita tidak main-main dalam kasus ini/ selama hampir dua minggu kita melakukan penyelidikan awal dan olah TKP, " ujar Yulian Perdana.
[MGID]
Pada kasus Situ Leutik ini, tersangka ditetapkan melanggar pasal 395 KUHP pidana Jo pasal 360 dan jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yaitu melanggar pidana karena kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa dan korban luka, serta dengan ancaman hukuman 5 tahun.

" Dan sementara ini keempat tersangka tidak ditahan, karena kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolres.( Lies )

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wanita Terduga Pengedar Sabu Diamankan Polsek Kemuning
Edarkan Shabu Dikapung Halamannya, Wanita 24 Tahun Ditangkap Polisi
Usai Pilkada, Mafirion Ajak Masyarakat Bersatu Melalui Sosialisasi Empat Pilar*
Pendidikan Budaya Politik di Kabupaten Indragiri Hilir Tingkatkan Kesadaran Politik Masyarakat
Dua Wanita Diamankan Polres Inhil Kasus Penipuan Investasi Bodong
Fakta Baru Penembakan Donald Trump, Ini Identitas Pelaku
komentar
beritaTerbaru