Jumat, 16 Mei 2025 WIB

Edarkan Shabu Dikapung Halamannya, Wanita 24 Tahun Ditangkap Polisi

Zanoer - Sabtu, 08 Februari 2025 22:32 WIB
2.590 view
Edarkan Shabu Dikapung Halamannya, Wanita 24 Tahun Ditangkap Polisi
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN - Seorang wanita berinisial J diringkus polisi diduga menjual Narkoba jenis shabu di Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (07/02/25).

Wanita berusia 24 tahun ini ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 5 paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu.

Selain itu, juga terdapat 5 plastik bening ukuran kecil dengan klep merah berisikan sisa sabu-sabu. Kemudian 1 unit handphone, 1 botol pewangi, 1 dompet dan uang tunai Rp200.000.

Baca Juga:
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra SH MH, Sabtu (8/2/2025) saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tempuling untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga:
Dikatakannya, penangkapan ini dari laporan masyarakat yang resah karena tersangka diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu.

"Dari laporan itu kami berhasil menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek.

Kemudian setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku jika barang haram tersebut milik seseorang inisial N yang tinggal di luar Provinsi Riau.

"Kita masih melakukan penyelidikan," imbunya.(***)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Ungkap Tindak Pidana Narkotika 3,69 Kg Shabu dan 181 Butir Extasi
Sat Narkoba Polres Inhil Ringkus Pelaku TP Narkoba Di Jalan Propinsi Desa Mumpa
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Tanah Merah
Mahkamah Konstitusi Menerima 206 Sengketa Pilkada 2024
Piala AFF 2024, Indonesia Hajar Myanmar Dengan Skor 1-0
Pj Bupati Inhil H. Erisman Yahya Terima Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif di IGA 2024
komentar
beritaTerbaru