(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN - Seorang wanita berinisial J diringkus polisi diduga menjual Narkoba jenis shabu di Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (07/02/25).
Wanita berusia
24 tahun ini ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 5 paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu.Selain itu, juga terdapat 5 plastik bening ukuran kecil dengan klep merah berisikan sisa sabu-sabu. Kemudian 1 unit handphone, 1 botol pewangi, 1 dompet dan uang tunai Rp200.000.
Baca Juga:
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra SH MH, Sabtu (8/2/2025) saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut."Benar, pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tempuling untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Baca Juga:
Dikatakannya, penangkapan ini dari laporan masyarakat yang resah karena tersangka diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu. "Dari laporan itu kami berhasil menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek.
Kemudian setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku jika barang haram tersebut milik seseorang inisial N yang tinggal di luar Provinsi Riau.
"Kita masih melakukan penyelidikan," imbunya.(***)